BPJS Kesehatan Usulkan Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Mahasiswa Baru Masuk Perguruan Tinggi

pantau.com
12 jam lalu
Cover Berita

Pantau - BPJS Kesehatan mengusulkan agar kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat bagi mahasiswa baru saat mendaftar ke perguruan tinggi melalui kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan pihaknya sedang mengirim surat kepada Kemendiktisaintek untuk meminta persetujuan sekaligus menyusun nota kesepahaman terkait kebijakan tersebut.

Dalam usulan itu, setiap mahasiswa baru diwajibkan memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebelum melakukan proses pendaftaran di universitas.

BPJS Kesehatan menilai perlindungan kesehatan penting diberikan kepada mahasiswa selama menjalani pendidikan, terutama bagi mahasiswa dari luar daerah yang tinggal berpindah-pindah tempat selama kuliah.

“Kami sedang mengirim surat kepada Kemendiktisaintek untuk meminta persetujuan dan membuat nota kesepahaman terkait kebijakan tersebut,” ungkap Prihati.

BPJS Kesehatan berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan jumlah kepesertaan aktif JKN di kalangan mahasiswa di seluruh Indonesia.

Unpad Sudah Terapkan Kebijakan Serupa

Rektor Universitas Padjadjaran, Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, mengatakan kebijakan wajib BPJS Kesehatan aktif sebenarnya sudah diterapkan di Unpad sejak dua tahun terakhir.

Di Unpad, mahasiswa baru diwajibkan memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan aktif untuk dapat melakukan daftar ulang sebagai mahasiswa.

Arief menyebut kebijakan tersebut diterapkan karena kampus kerap menemukan mahasiswa yang tiba-tiba sakit atau mengalami kecelakaan tanpa memiliki jaminan kesehatan aktif.

“Kampus sering kesulitan membantu mahasiswa dalam kondisi darurat apabila mahasiswa tersebut tidak memiliki BPJS aktif,” ujar Arief.

Menurut Arief, kebijakan itu juga bertujuan memastikan mahasiswa mendapatkan akses layanan kesehatan selama menempuh pendidikan.

Mahasiswa PBI Masih Hadapi Kendala

Arief mengungkapkan masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, terutama bagi mahasiswa penerima bantuan iuran atau PBI JKN.

Mahasiswa PBI yang sebelumnya ditanggung pemerintah daerah asal kerap mengalami kendala ketika pindah daerah untuk kuliah.

Kepesertaan yang ditanggung pemerintah daerah asal disebut tidak selalu otomatis berlanjut ketika mahasiswa berada di wilayah baru.

BPJS Kesehatan disebut akan berkomunikasi dengan kementerian dan pemerintah daerah agar perlindungan kesehatan mahasiswa tetap berjalan meski berpindah wilayah.

Selain itu, tantangan lain adalah menjaga agar status kepesertaan mahasiswa tetap aktif setelah proses daftar ulang selesai.

Banyak mahasiswa tercatat aktif saat daftar ulang, namun kemudian kepesertaannya menjadi tidak aktif karena pembayaran iuran bulanan terhenti.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri UMKM Respons soal Penjual Ikut Tanggung Biaya Retur di TikTok Shop
• 51 menit lalukatadata.co.id
thumb
Zodiak yang Paling Suka Menjadi Pusat Perhatian
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pidato Prabowo di DPR Dinilai Jadi Simbol Kebangkitan Modern demi Jaga Kekayaan Alam
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Ogah Terpengaruh Pergaulan, Ahmad Dhani Akui Sering Tolak Ajakan Nongkrong Desta Cs: Kelakuannya Jelek!
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Lalin Pancoran Arah Semanggi Macet Pagi Ini
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.