Situbondo: Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menemukan salah satu perusahaan kosmetik di Kecamatan Besuki belum mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Temuan tersebut diperoleh saat inspeksi mendadak bersama Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin, mengatakan sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas perusahaan.
"Kami menemukan instalasi pengolahan air limbah perusahaan dan domestik tidak terpisah, karena itu kami minta segera ditindaklanjuti," katanya, dilansir dari Antara, Rabu, 20 Mei 2026.
Baca Juga :
Jangan Tergiur Harga Murah, Simak Ciri dan Daftar Kosmetik BerbahayaSelain persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), Arifin menyebut izin pengusahaan air tanah perusahaan tersebut masih dalam tahap pengajuan. Menurut dia, perusahaan diminta segera menyelesaikan proses perizinan SIPA karena penggunaan air bawah tanah berkaitan dengan retribusi daerah dan pendapatan asli daerah.
"Untuk SIPA katanya masih dalam tahap permohonan. Kami minta segera diselesaikan," ujarnya.
Arifin juga meminta Dinas Lingkungan Hidup memberikan pendampingan kepada perusahaan terkait pengelolaan limbah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan dan uji laboratorium limbah secara berkala perlu dilakukan untuk memastikan pengelolaan limbah berjalan optimal.
Komisi III DPRD Situbondo, Jawa Timur, saat sidak perusahaan kosmetik di Kecamatan Besuki, Rabu, 20 Mei 2026. ANTARA/HO-DPRD Situbondo
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, Ranti Seta Ayu Pratiwi, mengatakan proses pengajuan SIPA perusahaan tersebut masih berlangsung.
"Kami akan memberikan pendampingan dalam operasional IPAL hingga pembuangan akhir, termasuk pendampingan terkait uji laboratorium sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Menurut Ranti, pendampingan dilakukan guna memastikan air limbah yang dihasilkan memenuhi standar baku mutu lingkungan.




