Polisi Geledah Kamar Pimpinan Ponpes Tersangka Kasus Asusila di Ponorogo, Kasur dan Tisu Disita

beritajatim.com
2 jam lalu
Cover Berita

Ringkasan Berita:

Ponorogo (beritajatim.com) – Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di kamar pribadi pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Jambon, Ponorogo.

Pimpinan ponpes berinisial JY, 55 tahun, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap santri laki-lakinya. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang, termasuk kasur, tisu, dan dokumen perizinan pondok pesantren yang diduga terkait dengan tindak pidana.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali menjelaskan, barang-barang yang disita tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang tengah diselidiki. “Untuk yang kami bawa ada kasur, dokumen perizinan pondok pesantren, dan tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini,” ujar Imam Mujali, Rabu (20/5/2026).

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

.u4f8e89b66644622f46a1f4d94d9b717c { padding:0px; margin: 0; padding-top:1em!important; padding-bottom:1em!important; width:100%; display: block; font-weight:bold; background-color:#eaeaea; border:0!important; border-left:4px solid #D35400!important; text-decoration:none; } .u4f8e89b66644622f46a1f4d94d9b717c:active, .u4f8e89b66644622f46a1f4d94d9b717c:hover { opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; text-decoration:none; } .u4f8e89b66644622f46a1f4d94d9b717c { transition: background-color 250ms; webkit-transition: background-color 250ms; opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; } .u4f8e89b66644622f46a1f4d94d9b717c .ctaText { font-weight:bold; color:#464646; text-decoration:none; font-size: 16px; } .u4f8e89b66644622f46a1f4d94d9b717c .postTitle { color:#000000; text-decoration: underline!important; font-size: 16px; } .u4f8e89b66644622f46a1f4d94d9b717c:hover .postTitle { text-decoration: underline!important; }
Baca Juga:  Pimpinan Pondok Pesantren di Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Kasus Asusila

Ancaman hukuman terhadap JY mencapai maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan dari lokasi ponpes.

“Yang disita ini diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka, untuk keberlangsungan pondok ini ranah Kementerian Agama,” tambah Imam.

Satreskrim Polres Ponorogo sebelumnya menetapkan JY sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi maupun korban. “Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan korban, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Imam Mujali.

.ua2839d8dd3633315d0c6689e96c7d3d5 { padding:0px; margin: 0; padding-top:1em!important; padding-bottom:1em!important; width:100%; display: block; font-weight:bold; background-color:#eaeaea; border:0!important; border-left:4px solid #D35400!important; text-decoration:none; } .ua2839d8dd3633315d0c6689e96c7d3d5:active, .ua2839d8dd3633315d0c6689e96c7d3d5:hover { opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; text-decoration:none; } .ua2839d8dd3633315d0c6689e96c7d3d5 { transition: background-color 250ms; webkit-transition: background-color 250ms; opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; } .ua2839d8dd3633315d0c6689e96c7d3d5 .ctaText { font-weight:bold; color:#464646; text-decoration:none; font-size: 16px; } .ua2839d8dd3633315d0c6689e96c7d3d5 .postTitle { color:#000000; text-decoration: underline!important; font-size: 16px; } .ua2839d8dd3633315d0c6689e96c7d3d5:hover .postTitle { text-decoration: underline!important; }
Baca Juga:  11 Santri Pria di Ponorogo Laporkan Dugaan Asusila oleh Pengasuh Pondok

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap dugaan tindakan asusila yang dilakukan JY terhadap para santri laki-laki. Modus pelaku adalah memanggil korban ke ruangan dengan alasan pijat refleksi, kemudian memberi imbalan uang. “Korban dijanjikan pendidikan gratis dan setelah tindakan itu diberi uang Rp100 ribu,” ungkap Imam.

Polisi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Ponorogo. Dugaan tindakan asusila ini juga melibatkan janji pendidikan gratis sebagai pemikat terhadap korban. [end/suf]


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anak Usaha HUMI Tambah Dua Kapal SPHB Seharga Rp38,3 Miliar
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Siap-Siap War! Jadwal dan Daftar Harga Tiket Timnas Indonesia vs Oman dan Mozambik di FIFA Matchday
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Trump Ancam Serang Teheran Lagi jika Iran Tolak Kesepakatan
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Puan Beberkan 6 Poin Strategis Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2027
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Jumlah Investor Domestik Tembus 26,7 Juta, Mayoritas Anak Muda
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.