BAGI negara yang selama bertahun-tahun identik dengan potret hakim yang mudah disogok dan vonis yang bisa diperjualbelikan, penaikan gaji hakim bukanlah hal sepele. Langkah itu bentuk upaya serius negara untuk menjamin independensi para 'wakil Tuhan' tersebut.
Penaikan gaji dan tunjangan hakim dilakukan Presiden dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 yang dilanjutkan PP No 42 Tahun 2025, dengan persentase kenaikan tertinggi mencapai 280%.
Lewat beleid tersebut, hakim golongan junior dengan masa kerja kurang dari satu tahun, misalnya, kini menerima gaji pokok yang naik dari sekitar Rp2,7 juta menjadi hampir Rp7,8 juta. Adapun gaji hakim senior golongan IV E melonjak dari Rp6,3 juta menjadi Rp17,8 juta.
Baca Juga :
Hakim Diingatkan Jaga Independensi saat SidangKebijakan ini sekaligus menempatkan pendapatan profesi hukum di Indonesia pada posisi yang sangat kompetitif di level regional. Berdasarkan laporan yang diterima Presiden, gaji Ketua Mahkamah Agung Indonesia telah melampaui pendapatan Ketua Mahkamah Agung Singapura.
Sentimen serupa juga terlihat pada level paling bawah. Gaji hakim junior Indonesia kini lebih besar ketimbang sejawat mereka di Malaysia.
Peningkatan nominal yang signifikan ini ditujukan bukan sekadar urusan kesejahteraan materi, melainkan sebagai benteng pertahanan agar integritas para penegak hukum tidak goyah oleh iming-iming materi dari pihak beperkara.
Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Medcom.id.
Namun, penaikan gaji bukan faktor kunci reformasi peradilan. Gaji yang layak adalah syarat perlu, bukan syarat cukup. Apalagi, rentetan korupsi di ranah pengadilan menunjukkan bahwa korupsi tidak selalu lahir dari kekurangan, melainkan dari keserakahan, rasa yang tidak tersentuh, dan ekosistem yang tidak memiliki mekanisme pengawasan ketat.
Jika penaikan gaji adalah sisi komitmen negara kepada hakim, pengawasan yang ketat dan konsekuensi yang nyata adalah sisi komitmen hakim kepada negara dan rakyat.
Setelah kesejahteraan para wakil Tuhan terjamin, negara juga punya kewajiban agar pengawasan berfungsi dengan optimal. Sebab, tanpa keduanya berjalan beriringan, gaji yang melebihi Malaysia dan Singapura itu hanyalah angka indah di atas kertas, sementara di ruang sidang yang sunyi, keadilan masih bisa dibeli.
Baca Juga :
Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Nomor 5/2026 Atur Tunjangan Hakim Ad HocKebijakan penaikan gaji hakim ini adalah pertaruhan besar yang patut didukung sekaligus dikawal. Pertaruhan bahwa manusia yang cukup sejahtera akan lebih mudah memilih integritas. Pertaruhan bahwa keadilan tidak seharusnya menjadi komoditas yang diperjualbelikan di lorong-lorong gelap pengadilan.




