Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia buka suara mengenai adanya gangguan sinyal GPS pada pesawat udara yang menjadi pembicaraan publik. AirNav menyebut fenomena itu dalam dunia penerbangan internasional dikenal dengan nama GNSS RFI (Radio Frequency Interference).
"Penanganan GNSS RFI merupakan salah satu agenda keselamatan global yang dicanangkan oleh ICAO (International Civil Aviation Organization). Terkait ini, AirNav Indonesia telah melakukan antisipasi melalui penerapan prosedur standar yang komprehensif," kata Direktur Utama AirNav Indonesia Avirianto Suratno dalam keterangan, Kamis (21/5/2026).
Avirianto menjelaskan sistem navigasi pesawat modern mengandalkan sistem satelit navigasi global (Global Navigation Satellite System/ GNSS), yang bekerja dengan menerima sinyal dari konstelasi satelit yang mengorbit bumi. Akurasi dan integritas sinyal ini ditingkatkan melalui sistem augmentasi yang terdiri dari augmentasi berbasis pesawat (Aircraft-Based Augmentation System/ABAS), berbasis darat (Ground-Based Augmentation System/GBAS), dan berbasis satelit (Satellite-Based Augmentation System/SBAS).
Sinyal satelit yang sampai ke permukaan bumi bekerja pada level daya yang rendah, sehingga sistem ini dirancang berlapis dengan memanfaatkan teknologi augmentasi untuk menjaga akurasi dan integritasnya dalam berbagai kondisi di lapangan.
"Gangguan frekuensi radio dari berbagai sumber terhadap sinyal inilah yang secara teknis disebut GNSS RFI," ujar Avirianto.
Menurutnya, ICAO telah menjadikan GNSS RFI sebagai salah satu agenda prioritas keselamatan penerbangan global dalam beberapa tahun terakhir. Organisasi penerbangan sipil dunia itu telah menerbitkan prosedur standar internasional bagi negara anggota dalam mendeteksi, melaporkan, dan merespons gangguan GNSS.
ICAO, lanjut Avirianto, juga merekomendasikan agar negara-negara mempertahankan infrastruktur navigasi teresterial sebagai lapisan yang saling melengkapi dengan GNSS.
"Indonesia telah mengadopsi kerangka kerja GNSS RFI dalam regulasi penerbangan nasional. AirNav Indonesia, sebagai penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia, telah mengimplementasikan ketentuan tersebut secara penuh dalam kegiatan operasional sehari-hari," jelas Avirianto.
(fca/dhn)





