JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons soal mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo melanjutkan studi jenjang magister (S2) dari balik jeruji besi.
Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Menurut Supratman, warga binaan seperti Ferdy Sambo memiliki hak-hak untuk menempuh pendidikan selama menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Baca Juga: Fakta-Fakta Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas: Ambil Jurusan Teologi, Terdaftar Sejak Juli 2024
"Yang saya tahu bahwa itu kan ada hak-hak bagi warga binaan. Mau sekolah silakan, tinggal caranya," kata Supratman dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026), sebagaimana dilaporkan jurnalis KompasTV, Nandha Aprilia.
Meski demikian, ia tak berkomentar lebih banyak mengenai hal itu, mengingat persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan Kementerian Hukum yang dipimpinnya, melainkan ranah dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo yang kini mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong dikabarkan melanjutkan studi jenjang magister atau S2 dari balik jeruji besi.
Hal itu diketahui dari data di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), di mana mantan Kadiv Propam Polri itu resmi terdaftar sebagai mahasiswa di Sekolah Tinggi Teologi (STT) Global Glow Indonesia, Jakarta.
Ia tercatat masuk sebagai mahasiswa baru pada program studi Magister Teologi sejak 1 Juli 2024.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, menjelaskan pendidikan yang ditempuh Ferdy Sambo tersebut merupakan program beasiswa hasil kerja sama antara Lapas Cibinong dengan pihak perguruan tinggi.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV.
- ferdy sambo
- ferdy sambo kuliah s2
- menteri hukum
- menkum Supratman Andi Agtas
- hak warga binaan





