jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Universitas Nasional Firdaus Syam mengatakan pasca Reformasi 1998 salah satu konsen perubahan besar di Indonesia yakni pemerintahan yang baik (good governanve) dan pemerintahan yang bersih (clean governance).
Dia mengatakan kalau berbicara terkait pemerintah, maka kita sedang bicara terkait tata kelola kelembagaan negara, tata kelola birokrasi, sistem pemerintahan, serta sistem hukum.
BACA JUGA: Soroti DPN, Peneliti Kebijakan Ingatkan Bahaya Pergeseran Fungsi Eksekutif Presiden Dalam Tata Kelola Pertahanan
"Dalam sistem demokrasi modern, kelembagaan negara yang bersih dan kelembagaan negara yang baik itu ditandai dengan perampingan struktur kelembagaan negaranya, bukan memperluas atau mempergemuk struktur kelembagaannya” ujar Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta Firdaus Syam dalam diskusi publik berjudul "Menyoal Dewan Pertahanan Nasional: Bahaya Pergeseran Fungsi Eksekutif Presiden dalam Desain Pertahanan Negara” yang digelar pada Rabu (20/5/2026).
Dia mengatakan di banyak negara seperti AS, Jepang, dan beberapa negara lain struktur negaranya terlihat sangat rapi, ramping.
BACA JUGA: Fauzan: Pembentukan DPN Berpotensi Cederai Demokrasi dan Supremasi Sipil
Sementara kita di Indonesia, kabinet banyak, dan lembaga-lembaga penopang eksekutif, yudikatif, dan legislatif banyak, termasuk munculnnya lembaga-lembaga lain seperti Dewan Pertahanan Nasional (DPN).
Secara historis, jelas Firdaus, lembaga seperti DPN ini memiliki sejarah panjang dalam kebijakan di Indonesia, misalnya, Wantamnas, Dewan Pertahanan Nasional, dan berbagai bentuk lainnya.
BACA JUGA: Akademisi Hingga Peneliti Kritik Keberadaan DPN, Ungkap Beberapa Masalah Krusial
Problemnya, kata dia, bukan di situ.
"Yang patut menjadi pertanyaan kita sebagai publik yakni apakah keberadaan lembaga seperti DPN ini memperkuat good governance atau memunculkan multifungsi di dalam institusi negara?” papar Firdaus.
Kalau melihat struktur atau personalia yang ada di DPN, kata Firdaus, itu kan lintas kementerian seperti Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, dan menteri macam-macam.
Pertanyaan kritisnya, lanjut Firdaus, kalau keberadaan Dewan Pertahanan Nasional itu dikhususkan untuk fungsi pertahanan nasional, maka sebetulnya, fungsi tersebut berada di tangan militer.
"Pada dasarnya, fungsi pertahanan itu adalah salah satu fungsi yang sangat melekat pada institusi TNI. TNI sejak awal dirancang untuk menjalankan fungsi itu, serta menghadapi berbagai ancaman dari luar," imbuhnya.
Kalau kita membedah secara penamaan, lanjut Firdaus, Dewan Pertahanan Nasional ini mengambil konsep ”pertahanan”.
Nah, konsep ini sebetulnya identik dengan fungsi militer. Problem penamaan ini, jelasnya, diperpanjang melalui penjelasan Pasal 3 huruf F dalam Perpres pembentukan DPN, di mana DPN dapat menjalankan fungsi-fungsi lain yang diberikan atau diperintahkan oleh Presiden.
Firdaus mengungkapkan Pasal tersebut menjadi kontroversial. Mengapa? Karena rentan disalahgunakan. Apalagi, Ketua Harian DPN yakni Menteri Pertahanan.
Pertanyaan lanjutannya adalah mengapa Menhan yang menjadi ketua harian? Saya pikir ini menjadi persoalan-persoalan selanjutnya.
Menurut Firdaus, jika keberadaan DPN itu dimandatkan untuk urusan geopolitik, geoekonomi, dan geostrategi seharusnya dipimpin oleh orang-orang yang memiliki keahlian di bidang itu.
”Karena ketidakjelasan tersebut, pasal yang multitafsir, gejala perluasan makna pertahanan ke ranah sipil, saya pikir kita semua sebagai publik perlu mengkritisi terkait keberadaan DPN ini. Alasannya, agar efisiensi pemerintahan, anggaran negara, dan roda pemerintahan dapat berjalan secara baik," ujarnya.
Keberadaan DPN ini, lanjut Firdaus, kalau tidak dibatasi atau diawasi secara ketat ini dapat disalahgunakan dan tumpang tindih lembaga negara.
Sebagai akademisi, dirinya khawatir bahwa dengan pasal multitafsir yang terdapat dalam DPN, kemudian Kementerian Pertahanan dan dipimpin oleh Menhan, maka fungsi dan kewenangan tersebut akan merambah ke semua sektor.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




