Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) mengambil langkah besar dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat komunal di Indonesia dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Draf RUU itu kini diserahkan kepada DPR untuk diproses lebih lanjut.
Langkah krusial ini diambil setelah Kementerian HAM melakukan koordinasi intensif dengan berbagai komunitas adat di tanah air. Upaya ini dilakukan demi menyusun regulasi yang berpihak pada kebutuhan masyarakat di lapangan.
Advertisement
Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai mengatakan, draf aturan tersebut merupakan hasil kerja bersama yang progresif. Dokumen penting itu sudah berada di tangan DPR sejak beberapa bulan lalu.
"RUU Masyarakat Adat itu, semua komunitas masyarakat adat sudah koordinasi dengan kami dan kami sudah susun bersama dengan Masyarakat Adat. Dan dua bulan lalu saya sudah sampaikan kepada Ketua Badan Legislasi DPR RI," kata Pigai usai acara Kelas Jurnalis HAM di The Green Forest Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (20/5).
"Jadi draf dari Masyarakat Adat dan oleh Kementerian HAM sudah sampaikan secara resmi draf undang-undangnya," sambungnya.
Pigai menjelaskan, salah satu poin paling mendasar yang diusung dalam RUU ini adalah mengenai pengakuan negara yang mutlak. Menurutnya, sistem pengakuan hukum adat yang digunakan selama ini masih sangat dipengaruhi oleh perspektif kolonial Belanda yang membatasi.
"Ada banyak poin. Yang pertama, pengakuan itu, karena kan Masyarakat Adat bertahun-tahun membutuhkan pengakuan. Sejak zaman Belanda tidak pernah diakui. Yang ada itu adalah Van Vollenhoven sesuka-sukanya membagi 19 hukum adat oleh Belanda," jelasnya.
"Ilmuwan-ilmuwan Belanda, antropolog, antropolog, sosiolog Belanda membagi menurut versi mereka. Seperti Clifford Geers membagi berdasarkan abangan santri Priayi. Itu kan perspektif Belanda," tambahnya.
Pigai menilai, pembagian kategori sosial dan hukum peninggalan Eropa tersebut sudah tidak relevan dengan kekayaan adat di Indonesia. Realitas di lapangan menunjukkan jumlah hukum adat yang hidup di tengah masyarakat jauh lebih banyak dari catatan kolonial.
"Atau Ferdinand Tonies membagi Gesselskap dan Gemenskap. Atau Paguyuban, Patembayan. Itu juga kan versi Belanda, versi Eropa," ujarnya.
"Itu 19 hukum adat versi Eropa. Jadi pengakuan yang sejatinya hukum adat di Indonesia kita ini kan lebih dari ratusan. Hampir 500 atau 700-an lebih," sambungnya.




