Geger Pencabulan di Ponpes Ponorogo: Pimpinan Jadi Tersangka, Korban 13 Santri

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Kasus dugaan pencabulan menggegerkan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pimpinan Ponpes Tahfidzul Qur'an Raden Wijaya di Kecamatan Jambon, berinisial JYD alias KRA Jayadi Adiningrat bin Giman Momok (55), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli sejumlah santri laki-laki.

Polisi menyebut sejauh ini terdapat 11 korban yang telah teridentifikasi, enam di antaranya masih di bawah umur. Penyidik juga telah menggeledah area pondok pesantren untuk mengumpulkan barang bukti, sementara polisi membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Pimpinan Ponpes di Ponorogo Cabuli 11 Santri, Modus Tawarkan Sejumlah Uang

Pimpinan Ponpes Tahfidzul Qur'an Raden Wijaya di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, berinisial JYD alias KRA Jayadi Adiningrat bin Giman Momok (55), ditangkap atas kasus pencabulan terhadap 11 santri laki-laki.

"Setelah gelar perkara, terlapor kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan. Hal ini berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap para korban, pengakuan tersangka, serta didukung sejumlah barang bukti yang cukup," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali kepada wartawan, Rabu (20/5).

Imam menyebut, dari 11 korban tersebut, enam di antaranya merupakan santri yang masih di bawah umur. Sedangkan lima lainnya berusia lebih dari 17 tahun.

"Modusnya, menawarkan sejumlah uang tunai kepada para korban agar menuruti nafsu bejat tersangka," ucapnya.

Pimpinan Ponpes di Ponorogo yang Cabuli 11 Santri Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi telah menangkap pimpinan Ponpes Tahfidzul Qur'an Raden Wijaya di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, berinisial JYD alias KRA Jayadi Adiningrat bin Giman Momok (55 tahun). Ia diduga melakukan pencabulan terhadap 11 santri laki-laki.

"Setelah gelar perkara terlapor kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan. Hal ini berdasar pemeriksaan mendalam terhadap para korban dan pengakuan tersangka dan didukung sejumlah barang bukti yang cukup," kata Imam kepada wartawan, Rabu (20/5).

Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

"Masih terus berjalan, silakan melapor apabila ada korban-korban lain yang belum teridentifikasi. Pengembangan masih terus berjalan," katanya.

Polisi Geledah Ponpes di Ponorogo Terkait Kasus Pencabulan 11 Santri

Tim penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo menggeledah Ponpes Tahfidzul Qur'an Raden Wijaya di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Selasa (19/5).

"Kita melakukan penggeledahan. Tujuan dari penggeledahan adalah mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku," ujar Imam kepada wartawan, Rabu (20/5).

Imam menyampaikan, dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen hingga barang lainnya.

"Kita melakukan penyitaan satu kasur milik pelaku dan dokumen-dokumen perizinan terkait berdirinya pondok ini. Ada juga baju yang mungkin terdapat noda bekas serta tisu," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Danantara Ungkap Transaksi Ekspor Lewat DSI Baru Berlaku Januari 2027
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Prabowo Ingin Indonesia Produksi Mobil hingga Handphone Sendiri
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Usai Juara Liga Inggris, Arsenal Langsung Pepet Sandro Tonali
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Cuaca Jatim Hari Ini, Didominasi Cerah-Berawan
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Netflix Buka Peluang Paket Murah dengan Iklan untuk Penonton Indonesia
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.