REPUBLIKA.CO.ID,WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, keluarga, beserta deretan gurita bisnisnya resmi mendapatkan imunitas (kekebalan) dari segala bentuk audit perpajakan yang tengah berjalan. Keputusan tersebut tertuang dalam direktif terbaru yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman AS pada Selasa (19/5/2026), seperti dilansir dari Al Jazeera.
Langkah tersebut muncul sebagai adendum (klausul tambahan) dari kesepakatan yang dicapai Trump sehari sebelumnya. Dalam kesepakatan itu, Trump setuju untuk menyelesaikan gugatan senilai 10 miliar dolar AS terhadap Layanan Pendapatan Domestik (IRS) terkait kebocoran informasi pajaknya ke media massa sepanjang periode 2018 hingga 2020.
Baca Juga
Presiden Sebut Praktik Under Invoicing Rugikan Negara Rp 15.400 Triliun
Gubernur BI Optimistis Rupiah Menguat pada Juli-Agustus 2026
BPKH Pastikan Dana Haji Dikelola Secara Syariah dan Aman
Dalam dokumen satu halaman yang ditandatangani oleh Plt Jaksa Agung Todd Blanche, Departemen Kehakiman menyatakan bahwa otoritas berwenang akan "DILARANG SELAMANYA" untuk "menuntut atau melanjutkan" klaim pajak terhadap Trump, anggota keluarga, serta jaringan bisnisnya.
Dokumen yang diunggah di situs resmi Departemen Kehakiman tanpa pengumuman resmi atau rilis pers itu menegaskan bahwa dispensasi ini berlaku untuk penyelidikan yang "saat ini sedang tertunda atau yang berpotensi tertunda." Termasuk, kasus terkait dengan laporan SPT pajak yang diajukan Trump sebelum kesepakatan Senin.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Bisnis hotel Donald Trump terus berencana melakukan ekspansi termasuk ke sejumlah negara berpopulasi Muslim, seperti Indonesia. - (flickr)