REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan suku bunga acuan menjadi 5,25 persen dipastikan tidak akan membuat likuiditas perbankan mengetat. Bank Indonesia (BI) menegaskan ruang kredit bagi dunia usaha dan masyarakat tetap dijaga lewat pelonggaran kebijakan likuiditas perbankan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bank sentral sengaja menyiapkan sejumlah instrumen agar kenaikan BI-Rate tidak langsung menekan penyaluran kredit. Salah satunya melalui penguatan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan tambahan insentif likuiditas untuk perbankan.
Baca Juga
Keuangan Syariah: Solusi Pembiayaan Ultra Mikro di Bawah 9 Persen
AS Berikan Trump, Keluarga dan Kerajaan Bisnisnya Imunitas dari Audit Pajak: Berlaku Selamanya
Ikuti Pelatihan dan Inkubasi Bisnis, Produk UMKM Naik Kelas
“Likuiditas di pasar uang dan perbankan lebih dari cukup bagi bank untuk menyalurkan kredit dan meminimalkan dampak kenaikan suku bunga,” ujar Perry dalam taklimat media hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (20/5/2026).
BI memperluas cakupan RIM, yakni rasio yang mengatur kemampuan bank menyalurkan dana ke perekonomian. Lewat aturan baru ini, sumber pendanaan bank tidak hanya dihitung dari dana pihak ketiga seperti giro, tabungan, dan deposito, tetapi juga surat berharga yang diterbitkan bank.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Selain itu, BI menambah insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) hingga 0,5 persen dari dana pihak ketiga bagi bank yang memenuhi ketentuan RIM, namun belum memperoleh insentif maksimal. Tambahan insentif itu mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Perry mengatakan langkah tersebut diambil agar perbankan tetap leluasa menyalurkan pembiayaan meski biaya dana meningkat akibat kenaikan suku bunga acuan. BI juga meminta bank menjaga efisiensi agar bunga kredit tidak ikut melonjak.
“Oleh karena itu kami meminta bank-bank meningkatkan efisiensi supaya tidak menaikkan suku bunga kredit,” kata Perry.