Transisi Bersih, lembaga think tank di bidang ekonomi dan lingkungan berkelanjutan, menilai implementasi mandatory biodiesel B50 yang akan berlaku mulai Juli 2026 berpotensi menciptakan tekanan fiskal baru bagi Indonesia. Tekanan tersebut berasal dari hilangnya potensi devisa ekspor crude palm oil (CPO) dan meningkatnya subsidi biodiesel.
Aimatul Yumna, Peneliti Transisi Bersih, mengatakan secara kumulatif kebijakan mandatory biodiesel telah menghasilkan net economic balance impact (neraca ekonomi) negatif lebih dari Rp 409,6 triliun sepanjang 2015-2024.
"Untuk setiap Rp 1 penghematan impor solar yang diperoleh, negara justru menanggung biaya sekitar Rp 1,48 dalam bentuk kehilangan devisa ekspor CPO dan subsidi biodiesel," ujar Aima, panggilan akrab Aimatul Yumna, dalam diskusi publik dan konferensi pers Warung Kopi Hijau FEB UI dan Transisi Bersih, di Jakarta, Rabu (20/5).
Hasil riset Transisi Bersih tersebut disampaikan dalam laporan berjudul "Mandatory Biodiesel B50 di Indonesia: Solusi Ketahanan Energi atau Beban Ekonomi Baru?"
Kajian ini menunjukkan kebijakan mandatory biodiesel selama satu dekade terakhir memang berhasil menekan impor solar dan meningkatkan ketahanan energi nasional. Namun, kebijakan itu juga memunculkan beban fiskal yang terus membesar akibat hilangnya potensi devisa ekspor CPO serta meningkatnya subsidi biodiesel.
Riset Transisi Bersih menyoroti kerugian neraca ekonomi terbesar berasal dari CPO export loss, yakni hilangnya potensi pendapatan ekspor akibat pengalihan minyak sawit ke pasar domestik untuk kebutuhan biodiesel. Pada 2024, nilai kehilangan devisa ini diperkirakan mencapai Rp 197,8 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan penghematan impor solar sebesar Rp 153 triliun pada tahun yang sama.
Hasil kajian ini menunjukkan implementasi B50 akan membutuhkan sekitar 19 juta ton CPO atau setara 36% total produksi minyak sawit nasional. Hal itu diperkirakan akan memangkas ekspor sawit Indonesia hingga 43% dibandingkan dengan level 2022. Adapun potensi kehilangan devisa dari program ini mencapai US$ 10 miliar-12 miliar per tahun.
Abdurrahman Arum, Direktur Eksekutif Transisi Bersih, mengatakan level B40 yang berjalan saat ini sudah di ambang toleransi fiskal dan neraca komoditas sawit nasional. "Karena itu, implementasi B50 dinilai belum layak dilakukan tanpa peningkatan produktivitas sawit yang signifikan melalui peremajaan lahan dan reformasi tata kelola industri," ujarnya.
Selain persoalan fiskal, laporan Transisi Bersih juga mengkritik ketimpangan distribusi manfaat dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS). Dari total dana yang dikelola, sekitar 93,28% dialokasikan untuk subsidi biodiesel. Program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang menyasar jutaan petani kecil hanya memperoleh sekitar 4,11%.
"Skema saat ini membuat negara menjadi penyerap utama risiko volatilitas harga sawit global, sementara manfaat terbesar terkonsentrasi pada segelintir produsen biodiesel berskala besar," ujar Abdurrahman.
Alin Halimatussadiah, Analis Ekonomi Kebijakan LPEM FEB UI yang menjadi penanggap dalam diskusi tersebut, menunjukkan kondisi yang lebih detail. Selain CPO export loss dan subsidi biodiesel yang membuat beban fiskal sedemikian berat, Alin mengatakan subsidi yang diberikan pemerintah melalui dua skema. Pertama, melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kedua, dana yang disalurkan lewat BPDPKS.
Alin meminta pemerintah mengevaluasi rencana ekspansi B40 ke B50. Selama ini, pemerintah menanggung beban subsidi yang besar dan tidak pasti, karena subsidi dihitung berdasarkan selisih harga acuan global CPO dan solar yang dibayarkan dengan biaya pungutan melalui BPDPKS.
Selain itu, pemerintah harus menanggung biaya subsidi untuk menjamin harga tetap biosolar di angka Rp 6.800 yang dibebankan ke APBN. "Pada skema B40 saja beban subsidi pemerintah sudah berat. Jadi, pemerintah harus memikirkan dan mendesain ulang skema subsidi agar punya tujuan jelas ke arah keterjangkauan harga biosolar atau ke arah produktivitas industri sawit," kata Alin.
Transisi Bersih merekomendasikan pemerintah untuk menetapkan syarat ketat sebelum implementasi B50 dilakukan. Syarat ini mencakup:
1. Reformasi formula harga biodiesel,
2. Realokasi dana BPDPKS agar lebih banyak berpihak pada petani kecil dan produktivitas sawit,
3. Pembatasan penggunaan CPO domestik agar tidak melebihi 25% total produksi nasional
Laporan Transisi Bersih ini juga mendorong pemerintah untuk mempercepat diversifikasi energi terbarukan di luar biodiesel berbasis sawit. Transisi Bersih menilai energi Surya, panas bumi, dan hidro skala kecil memiliki potensi jauh lebih besar dan lebih efisien secara fiskal untuk mendukung ketahanan energi nasional dalam jangka panjang.
"Ketahanan energi tidak boleh dibangun dengan menciptakan kerentanan fiskal baru. Indonesia membutuhkan strategi transisi energi yang lebih berimbang, berkelanjutan, dan tidak terlalu bergantung pada subsidi," ujar Abdurrahman.




