Jakarta, VIVA – Aksi dua begal bersenjata api yang sempat viral di media sosial berakhir dramatis. Kedua pelaku berinisial JF dan AS ditembak polisi saat ditangkap di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut tindakan tegas dan terukur dilakukan karena kedua tersangka membawa senjata api dan dinilai membahayakan petugas maupun masyarakat sekitar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imannuddin, mengatakan situasi penangkapan berlangsung menegangkan lantaran pelaku berpotensi melakukan perlawanan.
“Demi keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tuturnya, Rabu, 20 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui bukan pemain baru. Polisi mengungkap JF dan AS telah melakukan aksi pembegalan di sedikitnya enam lokasi berbeda di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.
Polda Metro Jaya kini masih memburu jaringan lain yang diduga terhubung dengan kedua pelaku. Iman menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku begal, terutama bila membawa senjata api dan mengancam keselamatan warga.
“Kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku begal,” katanya.
Menurut Iman, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan bukan didasarkan pada status residivis atau seberapa sering pelaku beraksi, melainkan situasi yang dihadapi petugas di lapangan.
“Yang paling utama adalah keselamatan warga masyarakat dan keselamatan petugas kami yang menjalankan tugas,” ujar dia.
Ia memastikan polisi akan bertindak cepat apabila pelaku mencoba melawan menggunakan senjata api saat proses penangkapan berlangsung.
“Apabila mereka terlihat menggunakan senjata api dan akan menggunakan senjata api tersebut untuk melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kami tidak akan pernah ragu-ragu mengambil tindakan tegas dan terukur,” katanya.
Meski demikian, Iman menegaskan seluruh tindakan anggota di lapangan tetap harus mengacu pada aturan serta memperhatikan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Kami juga memiliki pedoman yang harus dipedomani dalam pelaksanaan tugas-tugas kami di lapangan,” tuturnya
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP, Pasal 479 KUHP, dan Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




