Sidang Keenam Kuota Internet Hangus Digelar Hari Ini, MK Minta Keterangan YLKI dan BPKN

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengelar sidang keenam terkait permohonan uji materi Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU 36 Tahun 1999 yang terkait aturan kuota internet hangus.

Sidang keenam tersebut dijadwalkan akan digelar hari ini, Kamis (21/5/2026) dengan agenda meminta keterangan pihak terkait.

Dua perkara yang akan disidangkan langsung, yakni perkara nomor 33/PUU-XXIV 2026 dari advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Adil Nasional dan perkara 273/PUU-XXIII/2025 dari ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang online Wahyu Triana Sari didampingi advokat Viktor Santoso Tandiasa.

Baca juga: Kuota Internet Hangus Kembali Digugat ke MK, Singgung Tak Ada Kompensasi yang Adil

Keterangan pihak terkait yang akan diminta MK hari ini dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

"Agenda keterangan YLKI dan BPKN," ujar Viktor selaku kuasa hukum perkara 273 kepada Kompas.com, Kamis (21/5/2026).

Adapun kedua perkara ini pada intinya meminta MK menganulir Pasal 71 ayat 2 UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 28 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Untuk perkara 33, mereka meminta pasal ini diubah menjadi:

Baca juga: 1 Gugatan Kuota Internet Hangus Tidak Diterima MK, 2 Masih Berlanjut

"Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara."

Sedangkan perkara 273 meminta agar MK mengubah pasal yang digugat menjadi:

Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.

atau

Baca juga: Penjelasan PLN di Sidang MK Mengapa Token Listrik Tak Hangus Seperti Kuota Internet

Sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

atau


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kisah Rinja, Siamang Betina yang Bertahan Hidup dengan Empat Peluru Angin di Tubuhnya
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Koops TNI Habema Buru OPM Pembunuh 8 Pendulang Emas di Yahukimo
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Emak-emak Ini Selamat Usai Duel Lawan Buaya yang Terkam Kepalanya
• 7 jam laludetik.com
thumb
Cara Mengenali Orang dengan IQ Rendah dari Cara Menanggapi Curhatan Menurut Psikolog
• 19 jam lalubeautynesia.id
thumb
3 Pendaki Gunung Dukono Tewas, Penyedia Jasa Open Trip Ditetapkan Tersangka
• 1 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.