Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) meminta klarifikasi kepada PT Shopee International Indonesia terkait sejumlah pengaduan konsumen yang diterima Direktorat Pemberdayaan Konsumen.
Dalam keterangan di Jakarta, Kamis, Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero mengatakan langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen terhadap perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Adapun yang menjadi permasalahan adalah ketidaksesuaian barang dengan pesanan, kendala dalam proses transaksi, hingga permasalahan pada layanan pembayaran digital.
"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi PMSE," kata Immanuel.
Ia menambahkan, sebagai salah satu platform PMSE yang banyak digunakan masyarakat, lokapasar tersebut memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan ekosistem PMSE yang sehat dan bertanggung jawab.
Kementerian Perdagangan juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang lebih bijak, teliti, dan berhati-hati dalam melakukan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, antara lain dengan memastikan kesesuaian spesifikasi barang, memahami syarat dan ketentuan transaksi, serta menyimpan bukti pendukung transaksi apabila terjadi kendala.
Selain itu, konsumen juga berkewajiban membaca dan memahami informasi produk, melakukan transaksi secara jujur, memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, serta mengikuti proses penyelesaian sengketa secara baik dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Government Relation Shopee Jean Dona Tammara menyampaikan bahwa seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti antara lain melalui pengembalian dana kepada konsumen, penghapusan tagihan ShopeePayLater, pemberian kompensasi, hingga mediasi dengan merchant terkait pengembalian barang.
Baca juga: Shopee percepat penanganan laporan buku bajakan
Baca juga: Kemendag targetkan revisi aturan PMSE rampung pekan depan
Namun, terdapat pengaduan yang tidak dapat diproses lebih lanjut karena hasil verifikasi menunjukkan adanya indikasi penipuan oleh konsumen.
Bagi konsumen yang mengalami kendala transaksi, pengaduan dapat disampaikan melalui
layanan pelanggan Shopee, baik melalui telepon, fitur Customer Service dan Live Chat di aplikasi, maupun media sosial resminya.
Jika pengaduan tidak terselesaikan, masyarakat dapat melapor ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan dengan melampirkan identitas, kronologi, dan bukti pendukung untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Dalam keterangan di Jakarta, Kamis, Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero mengatakan langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen terhadap perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Adapun yang menjadi permasalahan adalah ketidaksesuaian barang dengan pesanan, kendala dalam proses transaksi, hingga permasalahan pada layanan pembayaran digital.
"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi PMSE," kata Immanuel.
Ia menambahkan, sebagai salah satu platform PMSE yang banyak digunakan masyarakat, lokapasar tersebut memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan ekosistem PMSE yang sehat dan bertanggung jawab.
Kementerian Perdagangan juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang lebih bijak, teliti, dan berhati-hati dalam melakukan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, antara lain dengan memastikan kesesuaian spesifikasi barang, memahami syarat dan ketentuan transaksi, serta menyimpan bukti pendukung transaksi apabila terjadi kendala.
Selain itu, konsumen juga berkewajiban membaca dan memahami informasi produk, melakukan transaksi secara jujur, memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, serta mengikuti proses penyelesaian sengketa secara baik dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Government Relation Shopee Jean Dona Tammara menyampaikan bahwa seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti antara lain melalui pengembalian dana kepada konsumen, penghapusan tagihan ShopeePayLater, pemberian kompensasi, hingga mediasi dengan merchant terkait pengembalian barang.
Baca juga: Shopee percepat penanganan laporan buku bajakan
Baca juga: Kemendag targetkan revisi aturan PMSE rampung pekan depan
Namun, terdapat pengaduan yang tidak dapat diproses lebih lanjut karena hasil verifikasi menunjukkan adanya indikasi penipuan oleh konsumen.
Bagi konsumen yang mengalami kendala transaksi, pengaduan dapat disampaikan melalui
layanan pelanggan Shopee, baik melalui telepon, fitur Customer Service dan Live Chat di aplikasi, maupun media sosial resminya.
Jika pengaduan tidak terselesaikan, masyarakat dapat melapor ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan dengan melampirkan identitas, kronologi, dan bukti pendukung untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.





