JAKARTA, KOMPAS.com - Ditangkapnya sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam pelayaran misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) kembali memunculkan pertanyaan lama: bagaimana Indonesia dapat melindungi atau membebaskan warganya ketika tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel?
Pertanyaan itu mencuat lantaran ketiadaan hubungan diplomatik kerap dipahami publik sebagai hambatan besar dalam menangani persoalan warga negara di wilayah konflik.
Pasalnya, Indonesia tidak memiliki kedutaan besar (Kedubes) di Tel Aviv maupun jalur komunikasi resmi secara langsung dengan pemerintah Israel.
Namun sejatinya, kondisi tersebut bukan berarti Indonesia tidak memiliki mekanisme diplomatik sama sekali.
Baca juga: Upaya RI Selamatkan 9 WNI Tanpa Jalur Diplomatik Langsung ke Israel
Pakar Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran (Unpad), Dina Sulaeman mengatakan, dalam praktik hubungan internasional, negara tetap dapat melakukan perlindungan warganya melalui jalur tidak langsung, mulai dari bantuan negara ketiga, organisasi internasional, hingga lembaga kemanusiaan global.
Indonesia kata Dina, pada dasarnya telah memiliki pola dan prosedur diplomatik tertentu untuk menghadapi situasi semacam ini.
"SOP diplomatik biasanya sudah ada, ya. Misalnya, karena Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel, jalurnya biasanya melalui negara ketiga seperti Mesir, Turki, Yordania atau melalui perwakilan PBB dan International Committee of the Red Cross (ICRC)," kata Dina kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Menlu Sebut 9 WNI Ditangkap Israel Bukan Kasus Penculikan atau Penyanderaan
Ia menuturkan, negara-negara tersebut lah yang bisa membantu membuka akses Indonesia untuk menemui warga yang ditahan.
"Diplomat kita di Kairo misalnya, diizinkan menemui WNI yang ditahan itu, memastikan kondisi mereka dan mendorong pembebasan," tutur Dina.
Selain itu, Indonesia juga bisa melakukan tekanan diplomatik multilateral melalui Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan PBB dengan fokus menuntut pembebasan sesegera mungkin.
Untuk itu, ia menekankan, sudah saatnya Indonesia dan dunia bersuara tegas kepada Israel.
Baca juga: Pemerintah Diminta Galang Dukungan ke DK PBB untuk Bebaskan 9 WNI Ditangkap Israel
Terlebih, lokasi penangkapan para aktivis di laut internasional adalah pelanggaran terhadap prinsip kebebasan navigasi sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Penangkapan ini juga bertentangan dengan Konvensi Jenewa yang menjamin perlindungan warga sipil, pekerja kemanusiaan, dan jurnalis dalam situasi konflik bersenjata.
"Artinya tidak ada gunanya "ramah" atau "mengakomodasi" Israel. Lebih baik kembali pada sikap tegas Indonesia selama ini, tegas menyuarakan penolakan pada Israel; mengecam segala bentuk kejahatan Israel," kata Dina menegaskan.
Lagipula, ada atau tidaknya hubungan diplomatik dengan Israel tidak otomatis menjamin keselamatan warga negara yang menjalankan misi kemanusiaan di wilayah konflik.
Baca juga: Kemenko Polkam: Negara Kerja Keras Bebaskan WNI yang Ditangkap Israel





