JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia yang menewaskan 22 orang karyawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (21/5/2026) hari ini.
Jadwal tersebut dikonfirmasi kuasa tim kuasa hukum Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardana.
"Benar, (putusan) jam 13.00 WIB siang," ujar kuasa hukum Michael Wisnu, Stella M Masangi saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat.
Baca juga: Bos Terra Drone Minta Vonis Ringan: Saya Punya Tanggung Jawab ke 340 Karyawan
Menurut Stella, tim kuas hukum mengharapkan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat nantinya memberikan hasil terbaik untuk Michael Wisnu.
Selain itu, Stella berharap pleidoi dari tim kuasa hukum maupun pleidoi pribadi Michael Wisnu dapat diterima majelis hakim.
"Kami berharap pledoi kami dikabulkan. Namun apapun hasilnya kami hormati keputusan dari majelis," tegasnya.
Jadwal sidang putusan kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia pada Kamis juga dibenarkan oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra.
"Betul. Untuk putusan pukul 13.00 WIB," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Bos Terra Drone Minta Divonis Ringan di Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang
Dituntut 2 tahun penjaraSebelumnya, Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus kebakaran di kantornya yang menewaskan 22 karyawan.
Tuntunan dibacakan pada sidang lanjutan kasus kebakaran Terra Drone di PN Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursid menyatakan Michael Wishnu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang kareja kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnuwardhana Siagian dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata JPU.
Michael dinyatakan terbukti melanggar Pasal 474 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Michael Wishnu tetap ditahan.
JPU pun mengungkapkan hal yang memberatkan posisi Michael Wishnu dalam kasus kebakaran PT Terra Drone.
Baca juga: Keluarga 2 Korban Tewas Kebakaran Terra Drone Belum Dapat Kompensasi, Apa Sebabnya?
Michael dinilai lalai menjaga keselamatan karyawan sehingga mengakibatkan 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia tewas dalam kebakaran yang terjadi pada 9 Desember 2025.
Sementara itu, perdamaian dengan 20 keluarga korban yang tewas menjadi salah satu poin yang meringankan posisi Michael Wishnu dalam perkara yang menjeratnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




