HARIAN FAJAR, TANA TORAJA — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja menangkap empat pemuda. Mereka terjerat kasus penyalahgunaan narkotika di Jalan Poros Makale-Rantepao, Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Keempat pelaku masing-masing berinisial JI (22), SP (25), DS (20), dan DR (27). Keempatnya diketahui berasal dari wilayah Sangalla dan Rantetayo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu saset plastik klip bening berisi dua saset kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, turut diamankan sebuah tempat kacamata warna abu-abu, dua pireks kaca bekas pakai, satu botol warna putih, satu korek gas, satu pipet, dan satu potongan pipet berbentuk huruf L. Ada pula satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru metalik.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di bawah kasur milik DS. Saat itu, DS berada di dalam kamar bersama DR.
Dari hasil interogasi awal, diketahui barang haram tersebut diperoleh dari JI yang saat itu tidak berada di lokasi.
Polisi kemudian melakukan pencarian dan menemukan JI bersama seorang rekannya, SE, kembali ke TKP sehingga keduanya langsung diamankan.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, sabu-sabu tersebut dibeli dengan cara memesan melalui akun Instagram berinisial “NO” menggunakan uang hasil patungan.
Barang haram itu kemudian dipaket ulang menjadi empat sachet untuk diedarkan dengan harga Rp200 ribu per sachet. Dari jumlah tersebut, dua sachet disebut telah terjual, sementara sebagian lainnya digunakan sendiri oleh para pelaku.
Kasatnarkoba Polres Tana Toraja, Arlinansius Allo Layuk, mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
“Iya benar, kejadiannya tadi malam. Para pelaku sudah diamankan dan saat ini tim masih mendalami kemungkinan adanya jaringan,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika karena dapat merusak masa depan generasi muda. “Narkoba merusak generasi. Mari jaga diri sendiri, keluarga, dan lingkungan dari barang haram tersebut,” katanya.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (edy)





