Semarang: Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil membongkar sindikat produksi dan penimbunan pita cukai ilegal skala besar di wilayah Jawa Tengah.
Operasi gabungan yang digelar secara serentak di dua wilayah yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang ini berhasil mengamankan jutaan pita cukai palsu, mesin cetak, serta 19 orang yang diduga terlibat.
Operasi ini merupakan hasil pengumpulan informasi yang mendalam terkait aktivitas produksi barang kena cukai illegal, di wilayah Kabupaten Jepara, Tim Satgas menindak lima lokasi di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan, yang difungsikan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram.
Baca Juga :
Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2027Sementara itu, di Kota Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga lokasi bangunan dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang menjadi pusat percetakan. Di lokasi ini petugas menyita dua unit mesin cetak model oliver, plat cetak pita cukai, satu unit mesin pemotong kertas, dua puluh dua roll kertas stiker hologram, serta empat orang termasuk pengendali percetakan dan satu unit mobil.
Baca Juga :
Legalisasi Rokok Ilegal Ciptakan Ketidakadilan bagi Pelaku UsahaDirektur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menegaskan penindakan ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga penerimaan negara.
Saat ini seluruh barang bukti dan 19 orang yang diamankan, telah dibawa ke kantor wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Metro TV/Ica Ervina)




