Rencana kewajiban penggunaan nomor telepon seluler untuk registrasi akun media sosial dinilai memiliki tujuan yang baik, terutama untuk meningkatkan legitimasi identitas pengguna dan menekan akun anonim. Namun, implementasi kebijakan tersebut dinilai perlu dipersiapkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Jonie Hermanto pengamat siber sekaligus staf ahli siber Ditres Siber Polda Jawa Timur menilai, regulasi itu nantinya tidak hanya berlaku untuk satu atau dua platform, tapi akan mengikat seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.
“Kalau kita ingat saat registrasi Instagram atau platform lain, sebenarnya sudah ada OTP. Artinya inisiatif seperti ini sudah dilakukan. Tinggal nanti Komdigi mendesain regulasi secara nasional sehingga platform harus mengikuti,” kata Jonie saat mengudara di Program Wawasan Radio Suara Surabaya, Kamis (21/5/2026).
Namun yang perlu ditekankan, menurutnya, kesiapan platform dalam mengelola dan melindungi data nomor telepon pengguna dalam jumlah besar. Ia mengingatkan, jangan sampai sistem yang belum sepenuhnya matang justru menjadi dasar lahirnya sistem baru yang juga belum siap diterapkan.
“Yang jadi pertanyaan, semua platform sudah siap mengelola data HP ini atau belum? Regulasi nomor HP di negara kita sendiri aktivasi nomor saja belum semuanya matang. Di dunia siber masih ada nomor kosong yang dipakai untuk penipuan. Sekarang ditambah nomor tersebut diregistrasikan ke media sosial,” ujarnya.
Jonie menjelaskan, aturan itu nantinya bukan hanya berlaku untuk platform besar seperti Meta atau TikTok. Seluruh PSE, termasuk platform baru yang muncul di Indonesia, harus tunduk pada regulasi yang berlaku.
“Platform besar kemungkinan sudah siap. Tapi kalau ada platform baru muncul, pertanyaannya apakah mampu mengelola data sebesar itu dan mampu melindungi nomor HP penggunanya?” katanya.
Tapi Jonie menilai penerapan aturan ini bukan persoalan besar, kalau melihat regulasi sebelumnya terkait registrasi nomor telepon menggunakan NIK dan Kartu Keluarga yang sudah berjalan.
Menurutnya, aturan baru ini justru bisa membantu aparat dalam pelacakan kasus kejahatan siber karena identitas akun menjadi lebih jelas.
“Saya beberapa kali menangani penyelidikan akun. Selama ini sering mentok di akun anonim. Ada beberapa kasus ketika ditelusuri hanya menemukan akun tanpa identitas. Kalau minimal tertaut ke nomor, itu sudah satu langkah maju. Nomor itu bisa ditinjau lagi apakah ada NIK-nya,” jelasnya.
Ia juga menilai aturan itu dapat berdampak terhadap perilaku media sosial masyarakat, termasuk mengurangi aktivitas akun anonim dan akun yang digunakan untuk menggiring opini.
“Belum tentu yang kita lihat di media sosial itu berita. Kadang ada aktivitas penggiringan opini yang jadi perhatian bersama,” katanya.
Menurut Jonie, akun-akun yang selama ini digunakan untuk membangun opini secara masif, baik positif maupun negatif, berpotensi berkurang karena proses pembuatan akun menjadi lebih rumit.
“Yang mungkin pusing itu yang punya bisnis buzzer,” ujarnya sambil tertawa.
Meski mendukung tujuan aturan itu, Jonie mengingatkan isu kebocoran data tetap menjadi perhatian besar. Tanggung jawab perlindungan data, menurutnya, berada di tangan penyelenggara platform.
“Pemerintah membuat regulasi, tetapi dampaknya kembali ke operator masing-masing. Sekarang yang disoroti masyarakat kan takut data bocor. Itu memang jadi perhatian karena data bocor di dark web terus bertambah,” katanya.
Karena itu, ia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat agar tujuan regulasi dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan sentimen negatif.
“Perbanyak sosialisasi ke masyarakat. Sampaikan alasan regulasi ini dibuat agar masyarakat memahami. Kalau tidak dijelaskan dari awal, nanti sentimennya bisa berkembang ke mana-mana,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji rencana kebijakan yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat melakukan registrasi akun.
Rencana tersebut disampaikan Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digitaldalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026). (lta/ipg)




