Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menolak wacana penembakan pelaku begal di tempat tanpa melalui proses hukum.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan negara hukum.
Hal itu disampaikan Pigai saat berada di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan setiap pelaku tindak kejahatan tetap harus ditangkap hidup-hidup agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” kata Pigai.
Menurut Pigai, penangkapan hidup-hidup sangat penting untuk kepentingan penyelidikan.
Dari pelaku, aparat penegak hukum dapat menggali informasi terkait jaringan, motif, hingga akar persoalan kejahatan yang terjadi.
“Dia adalah sumber informasi, data, dan fakta. Penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi, dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya,” ujarnya.
Pigai menegaskan negara tidak boleh merampas hak hidup seseorang tanpa melalui prosedur hukum yang sah, termasuk terhadap pelaku tindak pidana.
“Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara,” katanya.
Ia juga mengingatkan aparat keamanan untuk tetap mengedepankan stabilitas keamanan masyarakat dengan penegakan hukum yang sesuai aturan.
Selain itu, Pigai meminta pejabat negara berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan terkait tindakan tegas terhadap pelaku kriminal karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum dalam pelaksanaannya.
“Pernyataan itu sudah masuk mens rea. Maka komandonya harus hati-hati dalam pelaksanaan penertiban,” ujarnya.
Pigai menambahkan, praktik penegakan hukum internasional pun mengutamakan penangkapan hidup-hidup terhadap pelaku kejahatan berat, termasuk terorisme, demi kepentingan pengembangan penyelidikan.
“Seorang teroris sekalipun itu ditangkap hidup-hidup sebagai sumber informasi, sumber data,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, brutalnya geng motor membuat Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana geram.
Dia pun menegaskan tidak segan-segan tembak di tempat jika komplotan geng motor membahayakan warga dan aparat kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan Arya setelah pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Ri, Ahmad Sahroni.
“Kalau mereka mengancam nyawa masyarakat dan pihak kepolisian saya perintahkan tembak di tempat,”tegas Arya dikutip Kamis (14/5).
Mengingat pada 26 dan 28 April 2026 di wilayah Kecamatan Rappocini Makassar ada anggota Polisi diserang menggunakan busur panah oleh geng motor.
“Ada Polisi di situ, dia mengancam nyawa masyarakat di situ dengan parang atau mungkin senjata lainnya, tembak di tempat!,”kembali Arya menegaskan.
“Begitu juga kalau mengancam jiwa anggota Kepolisian yang sedang bertugas, tembak di tempat. Itu perintah saya,” tambahnya.
Namun jika geng motor ditemukan di jalan tidak berbuat onar tetap akan diamankan untuk dibina. []





