Sepakat Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Pengamat: Ini Kejahatan Kerah Putih

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kejaksaan, Fajar Trio menilai langkah jaksa penuntut umum (JPU) sudah sangat tepat dalam menyusun tuntutan terhadap mantan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, terkait rentetan kasus hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, jaksa sudah membongkar taktik rumit yang biasa digunakan dalam dunia bisnis raksasa untuk menyembunyikan permainan uang.

“Kasus ini bukan sekadar masalah salah catat administrasi atau eror biasa di atas kertas, melainkan sebuah siasat permainan korporasi yang dirancang sangat rapi. Jaksa jeli melihat bahwa di balik kedok investasi asing, ada cara-cara cerdik yang melanggar aturan hukum bisnis dan ujung-ujungnya bisa membuat negara kita merugi besar," ujar Fajar Trio saat dihubungi, Rabu (20/5).

BACA JUGA: Imbas Kasus Ko Apex, Dinar Candy Diancam Bakal Kehilangan Aset Rp 7 Miliar

JPU secara tegas menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama masa tahanan sementara yang telah dijalani. Terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan pengganti. Tidak hanya hukuman fisik, JPU juga menjatuhkan tuntutan finansial yang luar biasa besar berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 5,8 triliun.

Fajar Trio menilai temuan JPU mengenai ketidaksesuaian pencatatan modal (legal capital documentation mismatch) dalam investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB/GoTo) merupakan bentuk niat jahat (mens rea) yang terstruktur dalam ranah pidana korporasi.

BACA JUGA: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Optimistis Kliennya Divonis Bebas

Menurutnya, skema manipulasi nilai ekuitas riil ini sengaja didesain untuk mengelabui regulator, menghindari kewajiban pajak, hingga berpotensi merugikan negara melalui investasi BUMN yang terjebak pada valuasi semu.

"Fakta dan bukti yang dipaparkan JPU dalam persidangan cukup jelas adanya bentuk fraudulent corporate structuring. Yakni menyembunyikan nilai ekuitas riil (understated equity) secara berulang bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan kejahatan kerah putih yang terorganisir," ujar Fajar.

BACA JUGA: Praktisi Bongkar Ilusi Inovasi Chromebook Nadiem, Sebut Langkah Jaksa Sudah Tepat

Pernyataan Fajar tersebut menanggapi langkah JPU dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Di hadapan majelis hakim, JPU membeberkan adanya jurang pemisah yang sangat signifikan antara dana segar yang ditransfer oleh Google Asia Pasifik Pte. Ltd. dengan nilai investasi yang secara resmi dicatatkan dalam akta notaris perusahaan.

Secara yuridis, kejaksaan mengkategorikan manipulasi ini ke dalam skema Capital Injection Misrepresentation and Beneficial Ownership Concealment through Understated Legal Capital.
Modus ini merupakan bentuk penyimpangan pelaporan nilai penyertaan modal demi menyembunyikan identitas investor utama atau beneficial owner, serta menghindari kewajiban keterbukaan informasi (disclosure) dan perpajakan.

Fajar pun sepakat dengan analisis kejaksaan tersebut. Ia menambahkan bahwa dampak dari rekayasa keuangan ini sangat fatal bagi ekosistem pasar modal dan keuangan negara. “Ketika nilai modal dicatat jauh lebih kecil, otomatis besaran kewajiban PPh final atas modal ikut termanipulasi. Ini jelas merugikan pendapatan negara dari sektor fiskal," urai Fajar.

Lebih jauh, Fajar mengingatkan risiko nyata yang harus ditanggung publik jika ada BUMN yang ikut menanamkan modal di sana, mencontohkan kasus Telkomsel yang membeli saham dengan harga mahal.

“Karena valuasinya dari awal dibuat tidak transparan melalui pencatatan modal yang dikecilkan, investor publik dan BUMN terjebak membeli saham dengan harga yang dimanipulasi menjadi jauh lebih mahal. Pada akhirnya, keuangan publik yang dirugikan demi keuntungan sepihak para insider control," ujar Fajar.

Fajar Trio menambahkan bahwa perbuatan menyembunyikan struktur keuangan dan memanipulasi akta notaris ini memiliki konsekuensi pidana yang sangat kokoh di bawah payung hukum Indonesia yang berlaku saat ini, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru (UU No. 1/2023).

“Jika dibedah dari kacamata regulasi, tindakan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau dokumen notaris secara sengaja diancam pidana berat. Dalam KUHP yang berlaku, ini memenuhi unsur pemalsuan dokumen publik. Ditambah lagi, tindakan menyembunyikan pemilik manfaat asli atau beneficial owner melanggar Perpres Nomor 13 Tahun 2018 yang mewajibkan transparansi pemilik korporasi demi mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU)," urai Fajar.

Dia juga menekankan bahwa pelanggaran prinsip keterbukaan (disclosure) ini menabrak aturan inti di pasar modal.

"Sengaja menutupi ekuitas riil dan memanipulasi laporan ke OJK melanggar Pasal 93 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terkait penipuan dan penyesatan informasi publik. Secara korporasi, tindakan ini juga menabrak Pasal 85 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai iktikad baik pengurus perusahaan. Jadi, konstruksi hukum yang dipakai kejaksaan untuk menjerat terdakwa sudah sangat berlapis dan menjepit," ujar dia.

Sebelumnya JPU dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Roy Riady, membeberkan temuan mencengangkan terkait ketidaksesuaian pencatatan modal (legal capital documentation mismatch) atas investasi raksasa teknologi Google Asia Pasifik Pte. Ltd. ke dalam PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau yang kini dikenal sebagai GoTo.

Menurut Roy, terdapat kontradiksi yang sangat signifikan antara dana riil yang ditransfer oleh Google dengan nilai investasi yang secara resmi dicatatkan dalam akta notaris perusahaan. Sementara dana segar yang masuk bernilai fantastis, nilai ekuitas yang diakui di dokumen hukum justru tercatat jauh lebih kecil.

“Dana sebesar USD 781.499.318 dari Google benar-benar masuk ke kas perusahaan (GoTo). Namun, nilai penyertaan modal yang tercatat dalam akta notaris lebih kecil dari jumlah yang sebenarnya ditransfer. Artinya ada perbedaan antara dana riil yang disetorkan dan nilai yang dicatat secara hukum atau terjadi legal capital documentation mismatch,” ujar Roy Riady saat dihubungi di Jakarta Rabu (20/5).

Dari keterangan saksi-saksi kunci di persidangan seperti Andre Soelistyo, Kevin Bryan Aluwi, R. Koesoemohadiyani, Adesty Kamelia Usman, hingga Jose Dima Satria, serta pengakuan terdakwa sendiri, pengelolaan keuangan di PT AKAB didapati tidak memiliki Standard Operating Procedure yang jelas.

“Hal ini menyebabkan pencatatan nilai transaksi yang jauh berbeda tersebut terjadi tanpa adanya pengetahuan yang nyata mengenai siapa pihak yang memerintahkannya,” katanya.

"Fakta persidangan juga menemukan ketidaksesuaian ekstrem yang terjadi berulang kali sejak awal investasi masuk. Pada 22 Desember 2017, transaksi sebenarnya bernilai USD 99.998.555 untuk 35.719 lembar saham, namun yang dicatat dalam Akta Notaris Nomor 36 hanya sebesar Rp 17.895.500.000 dengan posisi terdakwa sebagai founder,” papar Roy.

Kemudian pada 18 Januari 2019, Google kembali menyetor dana riil USD 349.999.459 untuk 72.299 lembar saham, tetapi Akta Nomor 95 hanya mencatat Rp 36.149.500.000 sewaktu terdakwa menjabat Komisaris Utama. Pola ini berlanjut pada transaksi 12 Maret 2020 dengan dana masuk USD 59.997.267, namun Akta Nomor 75 hanya mencantumkan ekuitas sebesar Rp 5.941.500.000.

Menurut Roy, kejanggalan ini terus terjadi hingga mendekati momen pelepasan saham ke publik (Initial Public Offering/IPO).

“Pada 22 September 2021, dana investasi riil sebesar USD 97.496.190 masuk, tetapi Akta Nomor 8 hanya menuliskan modal sebesar Rp 9.655.000.000. Puncaknya, sesaat sebelum IPO pada 19 Oktober 2021, suntikan dana jumbo bernilai USD 69.999.999,98 untuk miliaran lembar saham justru hanya dicatatkan secara hukum sebesar Rp 2.662.487.828. Ini adalah sebuah anomali besar dalam pencatatan modal korporasi," beber Roy.

JPU Roy Riady juga menyoroti kondisi keuangan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang dinilai mengalami lonjakan harta kekayaan drastis di Singapura, yang dinilai sangat berbanding terbalik dengan performa keuangan perusahaan yang terus mencatatkan kerugian masif.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya keadaan yang sangat kontradiktif. Di saat posisi keuangan GoTo selaku korporasi sedang merugi, harta kekayaan pribadi terdakwa di Singapura justru melonjak drastis. Berdasarkan data keuangan yang sah, ditemukan rekening Tabungan BOS atau Bank of Singapore yang terbagi beberapa kali dengan saldo Rp 1,27 miliar, Rp 3,63 miliar, Rp 1,08 miliar, dan Rp 816 juta," ungkap Roy.

“Selain tabungan, penempatan dana dalam bentuk investasi saham lainnya dan instrumen keuangan di Singapura juga luar biasa besar. Ada investasi di Planet Ocean Pte Ltd senilai Rp 57,74 miliar, Blackpine Private Equity sebesar Rp 6,42 miliar, serta portofolio jumbo lain di Bank of Singapore senilai Rp 4,40 triliun, Rp 65,21 miar, dan Rp 852,41 miliar. Terdapat pula piutang di Mejia Holdings Alfa Pte Ltd sebesar Rp 85,83 miliar serta investasi melalui UOB Kay Hian senilai Rp 16,06 miar," sambungnya.

Pengakuan terdakwa yang menyebut satu-satunya sumber kekayaannya berasal dari AKAB atau GoTo memicu dugaan kuat dari pihak kejaksaan bahwa aset tersebut berkaitan erat dengan skema aliran dana tersembunyi.

Roy menuturkan dengan skema Fraudulent Financial Reporting via Understated Equity ini, laporan resmi sengaja mencatat ekuitas lebih rendah dari nilai tunai riil guna mengatur struktur kendali korporasi secara diam-diam dan mengelabui pemegang saham minoritas.

"Dana investasi raksasa dari investor strategis seperti Google dialirkan lewat jalur yang berbeda dari dokumen resmi (Layered Investment Scheme) untuk memutus transparansi, suatu praktik yang kerap digunakan untuk manipulasi pra-IPO dan kontrol orang dalam (insider control),” pungkas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU Bongkar Skema Fraud Kerah Putih


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KNKT Sebut KA Argo Bromo Dapat Sinyal Hijau Usai KRL Tertemper Taksi di Stasiun Bekasi Timur
• 12 menit laluviva.co.id
thumb
Pidato Prabowo di DPR Dinilai Tegaskan Arah Kembali pada Konstitusi
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Ojol Demo Besar-besaran, Polisi Blokade Jalan Medan Merdeka Selatan
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Polisi Pastikan Model ADV Bukan Korban Begal, Motifnya Iseng
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Belum Juga Tanding di Liga Voli Korea 2026/27, Vanja Bukilic Sudah Tantang Megawati Hangestri Usai Resmi Berseragam Hyundai Hillstate
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.