Jakarta: Masih banyak masyarakat yang bingung membedakan penggunaan kata akta dan akte dalam percakapan sehari-hari maupun dokumen resmi. Tidak sedikit pula yang menganggap keduanya memiliki arti yang sama dan bisa digunakan secara bergantian. Padahal, menurut kaidah bahasa Indonesia yang benar, hanya satu bentuk yang diakui sebagai kata baku.
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penulisan yang benar adalah akta, sedangkan akte termasuk bentuk tidak baku.
Baca Juga :
Akta Berasal dari Bahasa Latin Kata akta merupakan serapan dari bahasa Latin, yaitu actum, yang berarti “sesuatu yang telah dilakukan.” Dalam penggunaannya di Indonesia, istilah ini paling sering ditemukan dalam dunia hukum dan administrasi resmi.
Secara umum, akta adalah surat atau dokumen resmi yang memuat pernyataan, perjanjian, atau keterangan mengenai suatu peristiwa hukum. Dokumen tersebut biasanya dibuat, disaksikan, atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, seperti notaris atau pejabat catatan sipil. Akta Banyak Digunakan dalam Dokumen Resmi Dalam kehidupan sehari-hari, istilah akta sering ditemukan pada berbagai dokumen penting, seperti:
- Akta kelahiran
- Akta nikah
- Akta kematian
- Akta jual beli
- Akta notaris
Baca Juga :
Nasihat atau Nasehat? Begini Penjelasannya!Jadi Lebih PahamDalam penulisan formal, dokumen resmi, karya ilmiah, hingga pemberitaan media, penggunaan kata yang dianjurkan tetap akta.
Nah, itulah penjelasan mengenai perbedaan “akta” dan “akte” yang masih sering tertukar. Jadi, mulai sekarang jangan sampai salah lagi ya, karena bentuk baku yang benar menurut KBBI adalah akta, bukan akte.
Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com.
(Muhammad Fauzan)




