JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (19/5/2026) itu, pihaknya mendalami dugaan pemberian uang kepada Gatut saat menjabat Bupati Tulungagung.
“Saksi didalami terkait dugaan pemberian kepada Bupati,” kata Budi, Rabu (20/5/2026).
Dilansir Antara, dia mengatakan hal yang sama turut didalami dari sejumlah saksi lainnya, yakni Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tulungagung Kasil Rokhmad; Staf Ahli Bupati Tulungagung Galih Nusantoro.
Baca Juga: KPK Periksa Pj Sekda Tulungagung sebagai Saksi Dugaan Korupsi Gatut Sunu Wibowo
Kemudian Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Tranggono Dibjo Harsono; Sekretaris Dinas Perikanan Tulungagung Evi Purvitasari; WTN selaku Direktur CV Jaya Sakti; RI selaku Direktur CV Kartika Perkasa; serta AC selaku Direktur CV Armada Perkasa.
Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gatut Sunu Wibowo berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang di wilayah Tulungagung. Sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari 13 orang tersebut hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- Kasus Korupsi Gatut Sunu Wibowo
- bupati tulungagung
- Pj Sekda Tulungagung
- bupati tulungagung korupsi
- Gatut Sunu Wibowo





