Jakarta Tetap Ibu Kota, Menanti Kepastian Hukum demi Jaga Kepercayaan Investor

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara. Alhasil, pemerintah pusat didesak memberikan kepastian hukum untuk menjaga kepercayaan investor di IKN, Kalimantan Timur.

Keputusan itu setelah MK menolak uji materiil untuk seluruhnya terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). 

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Selasa (12/5/2026) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Hakim Konstitusi, Adies Kadir menjelaskan, Pemohon menilai ada ketidaksesuaian antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 dan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022. 

Menurut Pemohon, ketidaksinkronan itu dapat menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara, yang dikhawatirkan berdampak pada keabsahan tindakan pemerintahan, seperti penerbitan keputusan negara, pelaksanaan pemerintahan, hingga administrasi negara.

Namun, Mahkamah menilai penafsiran norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca bersama dengan Pasal 73 UU 2/2024. Adies menyampaikan pengertian "berlaku" dalam Pada 73 UU 2/2024 adalah ketentuan mengenai pemindahan ibu kota negara baru benar-benar berlaku dan mengikat setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga

  • Prabowo Sebut Ekonomi Tumbuh 5% Dibarengi Naiknya Kemiskinan dan Turunnya Kelas Menengah
  • Beda Nasib IKN dan Jakarta
  • Investasi IKN Tembus Rp72,39 Triliun, Otorita Tegaskan Konstruksi Berlanjut

Mahkamah dalam pertimbangannya menyebut bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026, waktu resmi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ditentukan oleh kapan Presiden menetapkan Keputusan Presiden terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN. Dengan kata lain, perpindahan ibu kota belum berlaku otomatis dan tetap menunggu keputusan resmi dari presiden.

Atas hal itu, sangat dimungkinkan bahwa berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Adies dalam keterangan resmi, dikutip dari laman resmi MK, dilihat pada Rabu (20/5/2026).

Keputusan Tidak Mengubah Kebijakan Pemprov DKI Jakarta 

Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Cyril Raoul Hakim atau akrab dipanggil Chico, mengatakan putusan MK menegaskan secara hukum bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara.

Menurutnya, sebagaimana arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bahwa keputusan tidak mengubah kebijakan Pemprov karena sejak awal pihak Pemprov tetap menjalankan fungsinya sebagai ibu kota negara, sepanjang belum ada Keputusan Presiden terkait pemindahan.

"Tidak ada “reset” kebijakan. Kami hanya semakin mantap menjalankan mandat konstitusional dan undang-undang yang ada," katanya dalam keterangan tertulis kepada Bisnis, Selasa (19/5/2026).

Pemprov tetap akan mempercepat program-program prioritas seperti penanganan banjir, penguatan posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional, dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat.

Chico menyampaikan, keputusan juga tidak memengaruhi postur APBD Jakarta karena sebelumnya sudah dipertimbangkan dengan menyesuaikan status a quo ini.

"Tidak diperlukan penyesuaian besar. Perencanaan yang sedang berjalan (RPJMD, RT/RW, APBD, proyek infrastruktur prioritas) sudah disusun dengan mempertimbangkan status quo ini," ujarnya.

Jakarta Masih Pusat Ekonomi Nasional

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK karena dinilai penting bagi pemerintah dalam menata arah pembangunan nasional secara lebih terukur.

Dia menilai bahwa keputusan ini sejalan dengan Jakarta yang memiliki peran strategis sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian nasional. Menurutnya, kesiapan infrastruktur di IKN masih perlu dikonsolidasikan dan diperkuat sebelum pemindahan pusat pemerintahan dilakukan secara penuh.

“Jakarta dengan segala potensinya, insyaallah akan terus tumbuh berkembang menjadi tempat yang memberikan kebaikan bagi seluruh Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi DPR.

Legislator Fraksi PKS itu memandang pemindahan ibu kota perlu disiapkan secara matang dan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpindahan ibu kota dinilai perlu dilakukan setelah seluruh aspek pendukung benar-benar siap.

Dari aspek politik, dia menjelaskan bahwa putusan MK berdampak pada jumlah kursi DPR untuk daerah pemilihan DKI Jakarta yang berkaitan dengan status ibu kota negara, di mana KPU sedang menyusun jumlah kursi Jakarta yang berkurang dari 106 menjadi 85.

Dia juga menegaskan pentingnya penguatan ekonomi Jakarta di tengah perpindahan penduduk keluar dari ibu kota. Terkait pembangunan IKN, Mardani memandang bahwa keberhasilan ibu kota baru tidak semata dilihat dari pembangunan fisiknya, tetapi juga dari sejauh mana kawasan tersebut mampu menopang jalannya pemerintahan dan pelayanan publik secara berkelanjutan.

Dia menambahkan upaya pemindahan ibu kota harus berdasarkan kesiapan yang matang untuk menghindari persoalan baru dikemudian hari. Dia juga menginginkan pemerataan pembangunan antara IKN dan daerah-daerah lainnya.

"Pemerintah perlu memastikan pembangunan IKN tetap berjalan seiring dengan penguatan konektivitas dan layanan dasar nasional secara lebih merata,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
UMKM Harus Masuk Algoritma Kekinian, Wamendagri Bima Arya Soroti Pentingnya Digital Marketing
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Syarat dan Kriteria Khusus Penerima BLT Kesra Rp900.000 di 2026
• 8 menit lalubisnis.com
thumb
Pengelolaan Sumur Minyak Tua di Blora Disebut Dongkrak PAD dan Serap Tenaga Kerja
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Mahasiswi UNM Ini Sudah Jadi Data Analyst di Perusahaan Nasional Lewat IEP 3+1
• 38 menit lalurepublika.co.id
thumb
Mertua Sekkab Takalar Meninggal Dunia, Bupati Daeng Manye Sampaikan Duka Mendalam
• 1 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.