Bisnis.com, JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 kembali menjadi perhatian masyarakat. Meski pemerintah telah menyalurkan bantuan kepada jutaan pekerja sejak pertengahan 2025, masih banyak penerima yang mengeluhkan dana belum masuk ke rekening mereka. Di sisi lain, muncul pula pertanyaan soal kemungkinan BSU kembali cair pada 2026.
Pemerintah sebelumnya menyalurkan BSU kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran dilakukan secara bertahap sehingga waktu penerimaan setiap pekerja berbeda-beda.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyebut hingga pertengahan Juli 2025 sebanyak 13,8 juta pekerja dari total target 15,9 juta penerima telah menerima bantuan tersebut.
“Pemerintah terus mengawal pelaksanaan program ini secara ketat agar berjalan tepat waktu dan tepat sasaran,” katanya di sela kunjungan ke Jawa Tengah bersama Wapres Gibran saat meninjau penyaluran BSU di Kantor Pos Boyolali, Jumat (18/7/2025).
Meski demikian, proses pencairan yang bertahap membuat sebagian pekerja harus menunggu lebih lama. Pemerintah meminta masyarakat yang memenuhi syarat untuk tetap tenang dan rutin memeriksa status penerimaan melalui kanal resmi.
Cara Memastikan BSU Rp600.000 Segera CairBagi pekerja yang hingga kini belum menerima BSU Rp600.000, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan agar proses pencairan berjalan lebih cepat.
Baca Juga
- Update Terbaru BSU Rp600 Ribu Tahun 2026 untuk Karyawan
- Syarat Dapat BSU Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta pada 2026
- Kapan BSU Rp600.000 untuk Karyawan Cair pada 2026?
Langkah pertama adalah memastikan status penerima melalui situs resmi BSU Kemnaker. Jika status sudah terdaftar sebagai penerima namun dana belum masuk, pekerja dapat mengecek aplikasi Pospay untuk melihat apakah pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Apabila pencairan dilakukan lewat Kantor Pos, penerima biasanya akan mendapatkan QR Code yang nantinya ditunjukkan saat pengambilan bantuan.
2. Pastikan Rekening Masih AktifPemerintah mengimbau penerima menggunakan rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI. Nama pemilik rekening juga harus sama persis dengan data KTP dan rekening wajib aktif.
Jika rekening bermasalah, pekerja dapat melakukan pembaruan data secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
3. Hubungi HRD PerusahaanKhusus untuk pekerja, disarankan menghubungi HRD perusahaan untuk memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dan aktif. Dalam banyak kasus, keterlambatan pencairan terjadi karena data perusahaan belum sinkron dengan sistem BPJS atau Kemnaker.
Penyebab BSU Rp600.000 Belum CairSelain proses penyaluran bertahap, ada sejumlah faktor yang membuat BSU belum diterima pekerja.
Beberapa penyebab BSU belum cair antara lain:
- Masih proses verifikasi dan validasi data
- Menunggu antrean penyaluran melalui PT Pos Indonesia
- Rekening bank bermasalah atau tidak aktif
- Kendala sinkronisasi data BPJS Ketenagakerjaan
- Gangguan teknis pada situs Kemnaker
- Perusahaan belum menginput data karyawan ke SIPP
- Karyawan outsourcing belum didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
- Penerima sudah mendapatkan bansos lain seperti PKH atau BPNT pada periode yang sama
Kemnaker juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tautan palsu dan informasi menyesatkan terkait BSU.
Cara Mengganti Rekening BSU Secara OnlineJika rekening yang digunakan tidak aktif atau bermasalah, pekerja dapat mengganti nomor rekening secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan informasi pribadi
- Klik menu “Update Rekening”
- Masukkan rekening baru dari bank Himbara
- Simpan dan kirim data
Selain melakukan pembaruan sendiri, pekerja juga dapat meminta HRD perusahaan membantu memperbarui data melalui sistem SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen Pencairan BSU di Kantor PosBagi penerima BSU nonrekening yang mencairkan bantuan melalui Kantor Pos, siapkan beberapa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- Pastikan data di KTP sesuai dengan data di sistem POS
- Ikuti jadwal pencairan yang diumumkan
- Kontak Resmi Pengaduan BSU
Jika pekerja merasa telah memenuhi syarat namun bantuan belum diterima, pemerintah menyediakan sejumlah kanal pengaduan resmi.
Berikut kontak yang dapat dihubungi:
- Call Center Kemnaker: 1500-630
- BPJS Ketenagakerjaan: 165
- Email: [email protected]
- Instagram resmi: @kemnaker
Kabar mengenai BSU tahap kedua pada Januari 2026 dipastikan belum ada. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana penyaluran lanjutan BSU hingga saat ini.
“Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Menurut dia, pemerintah telah menyalurkan BSU kepada sekitar 15,25 juta pekerja sepanjang Juni hingga Juli 2025. Meski begitu, masyarakat tetap diminta memantau informasi resmi dari Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan apabila ada kebijakan baru terkait bantuan subsidi upah.
Pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja dengan menyerahkan data pekerja dan besaran upah ke sistem BPJS Ketenagakerjaan. Setelah perusahaan terdaftar sebagai peserta, data seluruh pekerja akan dimasukkan ke sistem BPJS sebagai dasar penyaluran bantuan jika pemerintah kembali menjalankan program BSU.
BSU mungkin belum cair karena proses verifikasi data, antrean penyaluran, rekening bermasalah, atau data belum sinkron dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan status penerima di situs resmi BSU Kemnaker, pastikan rekening aktif, dan hubungi HRD untuk memastikan data BPJS sesuai.
Hingga saat ini, pemerintah belum memiliki rencana untuk menyalurkan BSU tahap kedua pada 2026.
Ganti nomor rekening secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau minta bantuan HRD perusahaan.
Penerima harus WNI dengan NIK valid, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, bergaji maksimal Rp3,5 juta, dan tidak menerima bansos lain.





