Prabowo Bongkar Nilai Penipuan Ekspor RI dalam 34 Tahun

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengungkap kerugian negara akibat praktik kecurangan ekspor dalam 34 tahun mencapai USD908 miliar atau sekitar Rp15,4 triliun.

"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan," kata Presiden Prabowo saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5).

BACA JUGA: Prabowo Ingin Guru Makin Sejahtera, Gaji Naik

Kecurangan itu, di antaranya under-invoicing adalah praktik curang importir atau eksportir yang sengaja melaporkan nilai barang dalam faktur (invoice) lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya. 

Under-counting merujuk pada praktik atau kesalahan pencatatan yang menghasilkan jumlah yang lebih rendah dari angka sebenarnya dan transfer pricing merujuk pada kebijakan penetapan harga untuk transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

BACA JUGA: Prabowo Salah Sebut Gaji Guru Naik 300 Persen, Ternyata Gaji Hakim

Menurut Prabowo, praktik kecurangan itu berlangsung selama bertahun-tahun dan menyasar komoditas bernilai tinggi seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.

"Itu adalah penipuan di atas kertas," ujar Presiden.

BACA JUGA: Prabowo Perintahkan Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai Bila Tak Mampu Kerja

Prabowo mengatakan praktik tersebut dapat diketahui melalui pencatatan resmi di pelabuhan tujuan maupun ataupun catatan resmi dari badan-badan resmi dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Bisa bohong di pelabuhan Indonesia. Kirim 10.000 ton batu bara, yang dilaporkan hanya 5.000 ton. Bisa di Indonesia (curang, red.), tetapi di sana (luar negeri, red.) tidak bisa, di sana dicatat," ujar Prabowo.

Dia menyebut pemerintah menemukan selisih pelaporan ekspor yang dalam sejumlah kasus mencapai 50 persen dari kondisi sebenarnya.

Karena itu, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam guna memperkuat pengawasan, mencegah kebocoran, dan meningkatkan penerimaan negara.

Dalam aturan tersebut, badan usaha milik negara ditetapkan sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rupiah Melemah, Daihatsu Masih Tahan Kenaikan Harga Mobil
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Honda Brio Bekas per Mei 2026
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
BMKG: Jakarta Diprediksi Berawan dari Siang hingga Malam
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Presiden dan Kapolri Larang Polisi Bekingi Koruptor, Sahroni: Anak Buahnya Harus Patuh!
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Pulau Biak: Peluang Indonesia Jadi Tuan Rumah Penerbangan Antariksa Masa Depan
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.