Setelah 28 Tahun Reformasi, "Nyanyian Lagu Setuju" Masih Membayangi Parlemen (3)

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

”Wakil rakyat seharusnya merakyat, jangan tidur waktu sidang soal rakyat. Wakil rakyat bukan paduan suara, hanya tahu nyanyian lagu setuju.”

Penggalan lirik lagu Iwan Fals berjudul “Surat Buat Wakil Rakyat” yang dirilis tahun 1987 itu, menggambarkan betapa suramnya potret para wakil rakyat di masa Orde Baru. Nyaris tak ada suara sumbang dari parlemen yang berani mengkritisi kebijakan pemerintahan Presiden Soeharto. 

Hal itu tak lepas dari sistem pemilihan legislatif yang bersifat tidak langsung, di mana rakyat hanya memilih partai tanpa mengetahui sosok calon wakil rakyatnya. Ibarat, membeli kucing dalam karung.

Akibatnya, para penghuni Senayan lebih berperan sebagai representasi elite partai yang “dikebiri” oleh rezim melalui fusi tiga kontestan pemilu, yaitu Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Suara parlemen tak ubahnya seperti stempel yang sekadar mengesahkan setiap kebijakan yang keluar dari istana.

Menginjak 28 tahun Reformasi, wajah wakil rakyat seperti kembali ke era Orde Baru. Meski Reformasi 1998 telah mengubah sistem pemilihan legislatif menjadi langsung dipilih rakyat, suara publik kerap diabaikan. Gelagat penguasa yang menarik partai-partai di parlemen ke dalam koalisi tunggal berkontribusi pada melemahnya fungsi pengawasan DPR.

Gejala itu sebenarnya mulai terlihat kuat pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo. Seusai Pemilu 2019, hampir seluruh partai politik (parpol) pemilik kursi di parlemen, ditarik masuk ke dalam orbit kekuasaan. Partai-partai yang sebelumnya berposisi sebagai oposisi pun, perlahan bergabung koalisi parpol pendukung pemerintahan Jokowi dengan menempatkan kadernya di kabinet.

Koalisi pemerintahan membengkak dan menjadi sangat dominan di DPR. Di titik itu, relasi eksekutif dan legislatif berubah. DPR bukan lagi arena tarik-menarik kepentingan yang seimbang, melainkan cenderung menjadi perpanjangan stabilitas politik pemerintah.

Fenomena ini semakin kentara ketika sejumlah legislasi strategis disahkan dengan kecepatan tinggi di tengah kritik publik yang luas.

Di antaranya, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Gelombang protes dari buruh, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil bermunculan, tetapi dominasi koalisi parpol pendukung pemerintah di parlemen membuat pengesahan tetap berjalan relatif mulus.

Baca JugaYang Kilat dan Tak Kunjung Usai dari Legislasi DPR 2019-2024

Memasuki era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pola itu terulang. Ketua Umum Partai Gerindra tersebut merangkul mayoritas parpol yang menjadi lawannya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini membuat pemerintahannya didukung oleh tujuh dari delapan parpol pemilik kursi di parlemen.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjadi satu-satunya parpol yang memutuskan berada di luar pemerintahan dan menjalankan peran sebagai penyeimbang. Kritik memang kerap disuarakan oleh sejumlah anggota DPR dari partai pemenang Pemilu 2024 ini. Namun, ketika keputusan diambil di DPR, suara PDI-P justru kerap senada dengan suara pemerintah dan koalisi parpol pendukung pemerintahan.

Posisi politik PDI-P ini berbeda sekali dengan seperti yang terlihat di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2024). PDI-P yang saat itu juga di luar pemerintahan, berani berbeda sikap saat pengambilan keputusan di DPR. Fraksi PDI-P misalnya, menolak pengesahan RUU Pilkada yang mengembalikan sistem pilkada ke DPRD. PDI-P juga berulang mengkritik kebijakan fiskal pemerintahan SBY. Bahkan, kala itu, mereka sering walk out dari sidang parlemen ketika keputusan hendak diambil.

Dengan saat ini, mayoritas parpol mendukung pemerintahan Prabowo plus sikap gamang PDI-P, sejumlah agenda strategis pemerintah pun berjalan relatif mulus. Begitu pula pengesahan sejumlah produk perundang-undangan. Semua berjalan mulus meski publik kerap menentang kebijakan atau produk perundang-undangan yang disusun.

Baca JugaSuara Publik Tak Didengar, DPR Tetap Sahkan RUU TNI Kamis Besok 

Ironisnya, kamar sebelah, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang kelahirannya pasca-reformasi diharapkan bisa menjadi penyeimbang DPR, justru ikut kehilangan tajinya.

Lembaga negara ini, misalnya, tak terlihat ketegasannya ketika dana transfer daerah dipangkas oleh pemerintahan Prabowo yang membuat sulit kerja pemerintah daerah. Padahal, DPD dibentuk untuk memperkuat representasi daerah dalam sistem parlemen dan memastikan keseimbangan pembangunan antara pusat dan daerah.

Kemandekan penyaluran aspirasi publik di parlemen ini perlahan memicu kejenuhan publik. Jurang antara suara rakyat dan sikap elite politik yang nyaris tak lagi tercermin dalam perdebatan di parlemen membuat parlemen dipandang semakin jauh dari fungsi representasinya.

Puncaknya, gelombang demonstrasi pada Agustus 2025 menjadi catatan penting bagaimana rakyat tidak hanya resah dengan sikap diam parlemen terhadap kebijakan pemerintah dan abai terhadap suara rakyat, tetapi juga muak dengan perilaku anggota DPR yang dinilai tidak peka terhadap penderitaan rakyat.

Baca JugaApa yang Sebenarnya Terjadi dengan Demonstrasi 25 Agustus di DPR?
Dibutuhkan pengawasan

Kontrol yang kuat dari parlemen sebenarnya dibutuhkan oleh Presiden Prabowo. Ini seperti disampaikannya dalam pidato di rapat paripurna DPR, Rabu (20/5/2026). Bagi Prabowo, demokrasi membutuhkan check and balances. Hal itu pun dinilainya telah mulai dijalankan dengan baik oleh PDI-P belakangan.

“Kadang-kadang saya malam-malam sebelum tidur, pilu hati saya. Ini anggota PDI-P ini kadang-kadang kritiknya keras banget itu. Tapi saya sadar lama-lama sebetulnya mungkin ada dasarnya, iya kan? Ada pepatah yang mengatakan kalau orang mengingatkan kita, walaupun kita tidak suka dikasih peringatan, tapi sebenarnya dia menyelamatkan kita. Jadi saya, saya terima kasih, saya hormati pengorbanan kalian,” ujar Prabowo.

Alangkah manisnya untuk saya, tapi mungkin tidak baik. Setiap pemimpin harus mau dikritik. Setiap eksekutif harus diawasi.

Meski menginginkan semua partai berada di pemerintahan, Prabowo menyadari hal itu tidak baik bagi demokrasi.

“Alangkah manisnya untuk saya, tapi mungkin tidak baik. Setiap pemimpin harus mau dikritik. Setiap eksekutif harus diawasi,” tegasnya.

Adapun terkait pandangan bahwa DPR tidak optimal menjalankan fungsi pengawasannya sehingga kerap dikritik sebagai tukang stempel kebijakan pemerintah, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menampiknya.

Menurutnya, semangat Reformasi 1998 tetap dijaga di parlemen. Parlemen diklaimnya telah bertransformasi menjadi semakin terbuka untuk mendengarkan kritik dan masukan publik, terutama setelah demonstrasi Agustus 2025. Fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah pun tetap dijalankan alat-alat kelengkapan DPR ataupun fraksi-fraksi di parlemen.

Sementara itu, bagi PDI-P, sikap kritis dipegang sebagai bagian dari etika politik. Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Aria Bima, menuturkan bahwa sudah menjadi tradisi demokrasi ketika calon presiden-calon wakil presiden yang diusung kalah dalam kontestasi, konsekuensi logisnya adalah partai pengusung menjadi partai di luar pemerintahan.

“Bagaimana mempertanggungjawabkan calon yang diusung ini kepada rakyat? Supaya rakyat tahu pembedanya bahwa kalau sudah mencalonkan calon kemudian calon itu tidak menang, ya di luar pemerintahan. Itu sebagai akibat konsekuensi logis dalam kita berkontestasi dengan cara yang lebih sehat,” tegas Aria.

Ditambah lagi, parlemen membutuhkan kekuatan kritis yang eksis. Partai pemerintah mungkin kuat untuk menjaga stabilitas, tetapi partai di luar pemerintah harus mampu memberikan kritik yang benar-benar membunyikan suara-suara alternatif untuk kepentingan rakyat.

Menurut Aria Bima, hal itulah yang seharusnya dipegang teguh di era reformasi. Ia mengingatkan agar reformasi yang ditandai dengan amendemen Konstitusi UUD 1945, dari power constitution menjadi people constitution, tidak mengalami kemunduran.

“Kalau kemudian mandat rakyat yang diberikan pada DPR itu tidak dilaksanakan juga untuk mengawal pemerintah dalam konteks konstitusi, itu menjadi anomali. Ada sesuatu yang salah pada saat reformasi digulirkan,” ucapnya.

Meski demikian, ia menekankan, PDI-P dalam menjalankan peran sebagai penyeimbang, tidak lantas mengkritisi seluruh kebijakan pemerintah. Kebijakan yang dinilai berpihak pada kepentingan rakyat, tetap didukung.

Sementara itu, anggota DPD dari Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, mengakui peran DPD belum optimal dalam memperjuangkan suara masyarakat di daerah.

Masih terbatasnya kewenangan DPD menjadi kendala utama. Dalam sistem legislasi, DPD tidak memiliki hak untuk mengesahkan undang-undang dan hanya sebatas memberikan usul serta pertimbangan.

Untuk itu, ia mendorong penguatan kerja sama antara DPR selaku wakil rakyat dengan DPD selaku wakil daerah.

“Kolaborasi ini yang harus diperkuat. Jangan ada yang merasa bahwa DPD, ‘ah sudahlah, ini kan hanya memberikan pandangan dalam pembuatan legislasi’. Tapi betul-betul antara wakil daerah dan wakil rakyat itu, memang punya suara yang sama dengan keinginan yang sama untuk kepentingan daerah. Ini yang masih belum terlihat dengan baik, terutama dalam hal sinergitas,” tutur Teras Narang.

Proses sembrono

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menilai, kondisi yang terjadi saat ini mengingatkannya akan DPR di Orde Baru. “Di masa itu, anggota DPR diistilahkan dengan 5D (datang, duduk, dengar, diam, dan duit,” ujarnya saat dihubungi terpisah.

Situasi tersebut terjadi karena beberapa faktor yang saling berkaitan. Mulai dari proses rekrutmen calon anggota legislatif (caleg) yang dinilai sembrono dan bahkan tanpa kriteria. Hanya dengan ukuran utama popularitas dan modal, seseorang bisa menjadi caleg. 

“Dua ukuran ini membuat rekrutmen caleg tidak memenuhi standar yang baik. Siapa saja bisa masuk sebagai anggota DPR meski belum pernah terlibat secara aktif sebagai anggota partai,” ujarnya.

Baca JugaPartai Kaji 16 Rekomendasi KPK, Peluang Revisi UU Parpol Terbuka

Di samping itu, praktik nepotisme semakin merajalela. Tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga berlaku pada legislatif daerah. Bahkan, wakil rakyat yang terpilih dengan mengandalkan nepotisme ini membuat para legislator kurang memahami standar etik dan filosofi anggota legislatif.

Kondisi-kondisi itu ikut melahirkan anggota DPR yang lebih takut pada partai daripada rakyat. Ketika partai itu memutuskan mendukung pemerintah, para wakil rakyat pun terlihat sebagai perpanjangan tangan pemerintah. “Kala partai mendarat ke koalisi pemerintah, mereka manut saja. Kadang, ada sesekali aksi rapat-rapat yang terlihat keras di komisi. Tapi, rasanya, itu tidak akan ke mana-mana,” kata Ray. 

Masyarakat yang menjadi pemilih tidak luput dari sorotan. Ia melihat masyarakat cenderung mengabaikan praktik-praktik tersebut.

“Pemilih yang abai, menjadi salah satu akar persoalan kualitas DPR yang merosot,” paparnya.

Oleh karena itu, kecerdasan rakyat dalam memilih wakilnya di pemilu, sangat penting. Yang tak kalah penting, ia mendorong adanya reformasi legislatif.  “Melihat pengawasan publik jauh lebih efektif daripada DPR, maka sudah saatnya kita mendesain ulang bentuk, wewenang dan keanggotaan DPR itu sendiri,” paparnya.

Desain ulang ini, kata Ray, bisa saja dari pertimbangan jumlah anggota hingga perannya. Kewenangan DPR bisa dititikberatkan kepada pengawasan, serta sebagai pembuat undang-undang yang ada di tangan mereka. “Ini sesuai dengan sistem presidensial yang kita anut,” kata Ray.

Reformasi legislatif ini juga menyinggung penguatan peran DPD. Menurut Ray, posisi DPD saat ini sulit diharapkan bisa berbicara banyak, Padahal, tanpa pelibatan mereka di dalam pembahasan peraturan perundang-undangan, akan sulit diharapkan mereka penuh ikut mengawasi pelaksanaan aturannya.

Jika semua ini tidak diperbaiki, harapan DPR dan DPD sebagai perwakilan rakyat di bidang legislatif akan sulit mencapai titik idealnya. Impian reformasi yang menginginkan pengawasan kekuasaan oleh para “Wakil Rakyat” ini pun dipudarkan oleh “nyanyian lagu setuju.”

Serial Artikel

Reformasi, Ingatan, dan Kolektivitas

Selama dekade terakhir, kekuasaan eksekutif menguat secara eksesif diikuti oleh pelemahan akuntabilitasnya.

Baca Artikel



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Dukung 100% MBG, Beri Catatan Penting soal Tata Kelola ke BGN
• 18 jam laludetik.com
thumb
Guru Swasta Minta UU Khusus, Massa Aksi: Negara Jangan Marginalkan Kami
• 16 jam laludisway.id
thumb
Gapasdap: Ada 7 Kapal di Gilimanuk Tenggelam Akibat Angkut Truk ODOL
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Prabowo Ingin Guru Makin Sejahtera, Gaji Naik
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Salip Indonesia, Bursa Singapura Jadi Pasar Saham Terbesar di Asia Tenggara
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.