Danantara Bakal Evaluasi Kontrak Jangka Panjang Eksportir untuk Cegah Kecurangan

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Danantara Indonesia akan mengevaluasi kontrak jangka panjang eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) strategis seiring dengan terbentuknya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Pemerintah mengubah skema ekspor 3 komoditas SDA, yakni minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan produk olahan besi ferro alloy menjadi satu pintu melalui PT DSI sebagai badan usaha ekspor tunggal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan ketiga komoditas itu biasanya tidak memiliki kontrak jangka panjang hingga puluhan tahun, tidak seperti industri hulu minyak dan gas bumi (migas).

"Nanti dia (DSI) akan mungkin diskusi sama perusahaannya seperti apa, kan, kontrak jangka panjang juga enggak 10 tahun, jangka panjang dia hanya gas, minyak. Kalau yang di batu bara, kan, enggak ada yang 10 tahun, paling berapa bulan mungkin," jelasnya saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5).

Sementara itu, CEO Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan pembahasan teknis badan ekspor masih digodok pemerintah dengan mempertimbangkan usulan dari asosiasi dan pelaku industri.

Rosan menuturkan, mekanisme ini sedang disempurnakan agar dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan, baik itu pemerintah atau pelaku usaha, yang akan dimulai secara bertahap pada 1 Juni 2026.

Dia menjamin Danantara tetap menghormati kontrak yang sudah berlangsung, namun tetap akan mengevaluasi kontrak jangka panjang untuk memberantas praktik under invoicing dan transfer pricing.

"Pokoknya kita akan menghormati semua kontrak yang ada. Tapi yang kita lihat, kan, biarpun mereka kontrak jangka panjang tetapi penentuan price-nya, harganya itu, kan, tidak ditentukan pada saat itu," jelasnya.

Dengan begitu, Rosan menegaskan evaluasi terhadap seluruh kontrak ekspor dilakukan demi menelusuri kesesuaian harga barang dengan indeks harga yang berlaku di pasar internasional dan menelusuri indikasi praktik kecurangan.

"Kita akan menghormati the sanctity of the contract. Tapi yang saya ingin sampaikan itu, kalau kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, ya, tentunya kita akan melakukan evaluasi mengenai kontrak itu," tegas Rosan.

Sebelumnya, Managing Director Stakeholders Management Danantara Indonesia, Rohan Hafas, mengungkap PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bakal memiliki peran lebih besar dalam tata kelola ekspor komoditas strategis nasional pada fase kedua.

Pada tahap pertama selama 3 bulan, PT DSI hanya memastikan transaksi perdagangan berjalan secara normal dan harga jual sesuai mekanisme pasar. Kemudian pada tahap kedua, PT DSI akan menjadi pembeli langsung atau buyer komoditas strategis seperti sawit dan batu bara.

Rohan menegaskan dalam fase pertama, PT DSI tidak berada di posisi penjual maupun pembeli, melainkan bertindak atas nama pemerintah untuk mengawasi kewajaran transaksi.

“Fase keduanya baru itu kan fungsinya tadi berarti tidak ada melakukan apa-apa selain memeriksa. Memeriksa invoice jual belinya udah proper belum harganya,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SPMB SMA-SMK di Sekolah Maung 2026 Digelar, Ini Waktu dan Jalur Pendaftarannya
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Minum Air di Tengah Makan, Sehat atau Ganggu Pencernaan?
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bahlil Sebut Sektor Hulu Migas Tak Terkena Kebijakan Ekspor Melalui Danantara
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
GP Catalunya 2026: Fabio Di Giannantonio Antar VR46 ke Puncak Podium
• 57 menit lalukompas.tv
thumb
Waspada Cuaca Ekstrem Jakarta dan Sekitarnya 20-24 Mei 2026
• 19 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.