PT Musim Mas Tersandung Kasus Perusakan Lingkungan, Kerugian Ekologis Capai Rp187,8 Miliar

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan kawasan hutan dan sempadan sungai di Kabupaten Pelalawan.

Dirreskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas budidaya sawit di kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam yang menyebabkan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian ekologis mencapai Rp187,8 miliar.

Menurut Ade, kasus tersebut mulai terdeteksi sejak Januari 2025. Namun, aktivitas perkebunan sawit ilegal itu diduga telah berlangsung sejak 2022. Penyidikan dilakukan setelah adanya laporan resmi dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau pada Desember 2025.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan scientific investigation atau penyidikan berbasis ilmiah,” kata Ade dikutip dari publikasi resmi Pemerintah Provinsi Riau, Minggu (18/5/2026).

Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya penanaman sawit di sempadan Sungai Air Hitam dengan jarak hanya sekitar 2 hingga 5 meter dari bibir sungai. Padahal, aturan mewajibkan adanya jarak aman minimal 50 meter dari tepi sungai untuk aktivitas perkebunan.

Akibat aktivitas tersebut, terjadi kerusakan lingkungan berupa hilangnya vegetasi alami, penurunan struktur tanah, erosi, hingga longsor sedalam 1 hingga 2 meter di sepanjang sempadan sungai.

Baca Juga

  • Peluang El Nino 2026 Capai 82%, Potensi Berlangsung hingga 2027
  • Mengenal Backfilling, Metode Pengelolaan Limbah Tambang yang Ramah Lingkungan
  • RI Siapkan 5 Kawasan Industri untuk Pilot Project Pengolahan Limbah dengan Perusahaan China

Lahan perkebunan yang dikelola perusahaan juga diduga tumpang tindih dengan kawasan hutan dan area konservasi seluas sekitar 29.000 hektare.

“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” ujar Ade.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan delapan ahli, mulai dari ahli pemetaan, kerusakan tanah, hingga hukum pidana. Polisi juga menyita 30 dokumen penting, termasuk dokumen AMDAL, legalitas perusahaan, dan 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah.

PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, perusahaan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda korporasi hingga Rp10 miliar.

Ade menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tahap pelimpahan perkara ke kejaksaan.

“Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak ataupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau bagi generasi mendatang,” tegasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov DKI Ingin UMKM Kelontong Tampil Modern dan Naik Kelas
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cara Mudah Mengatasi BSU Rp600.000 yang Belum Cair
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Menlu Bakal Hadiri Open Debate Dewan Keamanan PBB di New York
• 18 menit lalurctiplus.com
thumb
Menteri Hukum Dukung Pembukaan Program Studi Kenotariatan di Bangka Belitung
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Rosan Pastikan Luke Thomas Mahony Pimpin PT DSI
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.