Pemerintah membahas tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, yang memerintahkan pengelolaan ekspor dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Rosan Roeslani Menteri Investasi Indonesia mengataka, ke depan Presiden akan memanggil jajaran kementerian terkait. Kemudian membahas soal BUMN Ekspor dan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
“Jadi details-nya kita bicarakan, kemudian rollout-nya nanti rencana seperti apa, dan memang yang paling penting adalah, ini kan seperti yang saya sampaikan, ini kan transparansi transaksi, itu yang tujuan utama kita. Dalam rangka menghilangkan under invoicing dan juga transfer pricing,” kata Rosan di kantor Kementerian Perekonomian, Kamis (21/5/2026).
Rosan mengatakan, implementasi dan mekanisme instruksi presiden tengah digodok. Sehingga ketika BUMN Ekspor berjalan, akan memberikan nilai tambah bagi pemerintah dan pelaku usaha.
“Nah memang mekanismenya ini sedang kita sempurnakan, agar pada saat nanti ini mulai berjalan, ini benar-benar bisa membuat nilai tambah yang cukup baik dari segi pemerintah, pelaku usaha, dan yang lain-lainnya,” ujarnya.
Ke depan ekspor SDA akan dijalankan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), perusahaan yang telah dibentuk di bawah ekosistem Danantara. Komoditas yang akan dikelola adalah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy.
Soal perusahaan-perusahaan yang sudah terlanjur terikat kontrak, Rosan memastikan pemerintah menghormati semua kontrak yang ada. Namun ke depan perlu ada evaluasi lebih lanjut, untuk mencegah kasus under invoicing.
“Pokoknya kita akan menghormati semua kontrak yang ada. Tapi yang kita lihat kan, biarpun mereka kontrak jangka panjang, tetapi penentuan price-nya, harganya, itu kan tidak ditentukan pada saat itu. Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, nanti kalau kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan, tentu kita akan melakukan review atas itu,” pungkasnya.
Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Prabowo Subianto Presiden mengeklaim, peraturan tersebut dikeluarkan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas nasional.
Presiden mengatakan, penjualan ekspor komoditas wajib dijalankan melalui badan usaha milik negara (BUMN), sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan akan dimulai dari tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” ujar Prabowo.(lea/ipg)




