Kasasi Ditolak MA, Razman Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengacara, Razman Arif Nasution, terkait kasus pencemaran nama baik pengacara, Hotman Paris. Dengan putusan ini, Razman tetap dihukum 1,5 tahun penjara.

"Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian petikan putusan kasasi itu dikutip dari situs resmi MA, Kamis (21/5).

Adapun putusan itu diketok pada Rabu (13/5) oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yohanes Priyana didampingi Noor Edi Yono dan Sutarjo sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, Razman divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Razman juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Dalam kasusnya, Razman melakukan pencemaran nama baik itu bersama-sama dengan mantan asisten Hotman, Iqlima Kim. Iqlima dijatuhi putusan selama 6 bulan penjara.

Razman kemudian sempat mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan itu. Namun, bandingnya ditolak. Kini, kasasinya juga ditolak.

Belum ada keterangan dari Razman mengenai putusan kasasi tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelita Jaya Siap Tantang Rans Simba, Pelatih Minta Tim Pantang Remehkan Lawan
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
IHSG berpotensi volatil didorong sentimen domestik dan global
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
PGN Amankan Pasokan Gas Bumi Jangka Panjang di IPA Convex 2026
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Wacana Satu Pintu Ekspor SDA Dinilai Untungkan Negara, Asal Transparan
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Dinilai Berisiko Terhadap Pertahanan Nasional, Peniliti Kritisi Keberadaan DPN
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.