JAKARTA - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dihukum 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran kantor Terra Drone yang menyebabkan 22 pegawai meninggal dunia. Amar putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Majelis hakim menilai Michael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Mengadili, menyatakan Michael Wisnu Wardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, Kamis (21/5/2026).




