Buntut Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan, Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun Penjara

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dihukum 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran kantor Terra Drone yang menyebabkan 22 pegawai meninggal dunia. Amar putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Majelis hakim menilai Michael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Baca Juga :
Pleidoi Dirut Terra Drone: Saya Tidak Ada Niat Abaikan Keselamatan Karyawan

“Mengadili, menyatakan Michael Wisnu Wardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, Kamis (21/5/2026).

 

Baca Juga :
Buntut Terra Drone Terbakar, Pramono Berencana Siapkan Pergub untuk Ketertiban Gedung 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rem Kebijakan Moneter di Jalan Licin Nilai Tukar Rupiah
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Masih Godok Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA yang Berlaku 1 Juni 2026
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Purnomo Yusgiantoro Pimpin IKAL Lemhannas Periode 2026-2031
• 14 jam laludetik.com
thumb
Update BMKG Potensi Awan Cumulonimbus 22-28 Mei 2026, Berikut Daftar Wilayah dengan Risiko Tinggi
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Polisi Pastikan Kabar Model Dibegal di Kebon Jeruk Jakbar adalah Hoaks
• 17 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.