S&P Peringatkan Kebijakan Ekspor Satu Pintu Berisiko Tekan Metrik Kredit Indonesia

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Lembaga pemeringkat S&P Global memperingatkan rencana Indonesia memusatkan ekspor komoditas utama melalui entitas BUMN berisiko menekan indikator kredit.

S&P Peringatkan Kebijakan Ekspor Satu Pintu Berisiko Tekan Metrik Kredit Indonesia. (Foto: Magnific)

IDXChannel - Lembaga pemeringkat S&P Global Ratings memperingatkan rencana Indonesia memusatkan ekspor komoditas utama melalui entitas BUMN berisiko menekan indikator kredit sovereign apabila implementasinya tidak berjalan baik.

Dalam catatan riset yang dikutip Dow Jones Newswires, Kamis (21/5/2026), S&P menilai tenggat waktu implementasi yang relatif singkat meningkatkan risiko gangguan perdagangan. Kondisi tersebut berpotensi membebani ekspor, penerimaan pemerintah, hingga neraca pembayaran Indonesia.

Baca Juga:
Kadin: Dunia Usaha Butuh Aturan Jelas hingga Pemberantasan Pungli Demi Iklim Investasi Sehat

Menurut S&P, ketidakpastian kebijakan juga dapat memengaruhi sentimen investor dan kepercayaan dunia usaha apabila arah kebijakan pemerintah dinilai semakin sulit diprediksi.

S&P menambahkan, sentimen investor dan kepercayaan bisnis juga dapat melemah jika kebijakan menjadi kurang dapat diprediksi, yang bisa memperlambat investasi dan memicu arus keluar modal.

Baca Juga:
Ekspor Kini Satu Pintu lewat Danantara, DMO Batu Bara dan Sawit Tetap Berlaku?

Meski demikian, S&P melihat kebijakan tersebut tetap memiliki sisi positif apabila berhasil meningkatkan rasio penerimaan pemerintah. Kondisi itu dinilai dapat memperkuat ketahanan fiskal Indonesia dengan membatasi pelebaran defisit anggaran.

Selain itu, peningkatan penerimaan negara juga dinilai dapat mengurangi dampak kenaikan biaya pendanaan saat tekanan makroekonomi meningkat.

Baca Juga:
Kurs Rupiah Berakhir Turun Tipis ke Rp17.667 per Dolar AS

Sebelumnya, dalam pidato di DPR pada Rabu (20/5), Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferroalloy (NPI/FeNi) yang efektif berlaku mulai 1 Juni 2026.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) bertujuan meningkatkan penerimaan devisa negara yang selama ini dinilai hilang akibat praktik under invoicing oleh eksportir. (Aldo Fernando)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sokoguru Policy Forum: Bedah Strategi Penguatan Ketahanan dan Transisi Energi Nasional
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kasus Pencurian Kabel BTS, Tiga Warga Banyumas Ditangkap
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Foto: Cegah Penyakit Menular, Pemeriksaan Hewan Kurban Ditingkatkan
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Aston Villa Akhiri Puasa Gelar 30 Tahun usai Juarai Liga Europa dengan Gasak Freiburg 3-0
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Foto: Kerbau Albino “Donald Trump” Jadi Bintang Jelang Idul Adha
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.