Mendag Budi Pastikan Aturan Ekspor Tetap Diterbitkan Kemendag

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, memastikan kewenangan penerbitan aturan ekspor tetap berada di Kementerian Perdagangan meski pemerintah tengah menyiapkan penguatan tata kelola ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Hal itu disampaikan Budi usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis (21/5/2026).

Saat ditanya apakah penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) masih berada di bawah Kementerian Perdagangan, Budi menegaskan mekanismenya tidak berubah.

“Ya masih sama dong [mekanisme persetujuan ekspor],” ujar Budi.

Lebih lanjut, dia juga membenarkan bahwa aturan terkait ekspor tetap akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Menurut Budi, seluruh regulasi teknis terkait ekspor komoditas tetap menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan sebagaimana mekanisme yang selama ini berjalan.

Baca Juga

  • Airlangga Lapor ke Prabowo soal DHE & Ekspor CPO Cs via Danantara
  • Prabowo Basmi Praktik Curang Harga CPO Saat Ekspor, Ini Skema Manipulasinya
  • Aturan Ekspor Satu Pintu Dikebut, Mendag Ungkap PT DSI Ambil Alih Kewajiban DMO

“Oh iya iya sama,” ucap Budi saat ditanya apakah berbagai aturan ekspor tetap dikeluarkan oleh Kemendag.

Pemerintah sebelumnya menyatakan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan difokuskan pada penguatan sistem pelaporan dan pengawasan ekspor komoditas strategis seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan nikel.

Pemerintah juga menegaskan aktivitas ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan existing dan tidak mengambil alih kewenangan kementerian teknis terkait regulasi perdagangan.

PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan menjadi platform satu pintu proses ekspor sumber daya alam (SDA). Mulai Juni 2026, dokumentasi ekspor sudah dilakukan melalui perusahaan pelat merah baru tersebut dan selanjutnya proses ekspor akan dilakukan sepenuhnya oleh Perseroan per 1 September 2026.

Rencana ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) yang dibuat Presiden Prabowo Subianto guna mendorong transparansi transaksi perdagangan, khususnya ekspor SDA. Nantinya, transaksi ekspor ini akan dilakukan melalui satu pintu BUMN baru tersebut.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tujuan mekanisme baru ini guna meningkatkan pengawasan ekspor maupun devisa hasil ekspor (DHE) komoditas strategis. Harapannya, mekanisme anyar ini bisa membangun validitas dan integritas data perdagangan.

"Terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade misinvoicing dan mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas nilai tukar, tentunya dengan cadangan devisa yang lebih besar," ujarnya pada konferensi pers di DPR usai penyampaian KEM & PPKM 2027 oleh Presiden Prabowo Subianto, Rabu (20/5/2026).

Pemerintah berharap agar peningkatan kontrol ekspor ini bisa menjaga stabilitas harga, kepastian pasokan ekspor, serta kelancaran pengiriman barang.

"Pengaturannya meliputi pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor atau Danantara Sumberdaya Indonesia," jelasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KNKT Belum Simpulkan Penyebab Kecelakaan KA dan KRL di Bekasi Timur
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Kepastian Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker Jelang FIFA Matchday 5 dan 9 Juni, Pengamat: Saya Sih Masih Agak Ragu
• 10 jam lalubola.com
thumb
Kemenhaj: 100.268 Jemaah Telah Selesaikan Dam, 26 Ribu di Antaranya Bayar di RI
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Horor Paling Dinanti 2026, Lee Cronin’s The Mummy Hadir Lebih Gelap dan Mencekam
• 14 jam laluintipseleb.com
thumb
Alarm Kontraksi Tambang hingga Protes Investor, Kebijakan Minerba Perlu Ditinjau Ulang
• 2 menit lalubisnis.com
Berhasil disimpan.