Liputan6.com, Jakarta - Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri kombes Pol Mariochristy P.S Siregar mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara kasus tabrakan KRL dan Kereta Argo Bromo Anggek di Bekasi beberapa waktu lalu ke kejaksaan.
Dia menuturkan, pihaknya sudah memeriksa pengemudi taksi Green SM, saksi, masinis, dan penjaga palang pintu pelintasan sebidang.
Advertisement
"Kita sudah kirimkan berkas kepada nanti untuk ke jaksa karena ini tuntutannya di bawah 5 tahun jadi nanti akan langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota," kata Mariochristy dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Dia juga mengungkapkan, terdapat dua olah TKP yang berbeda dalam kasus ini. TKP pertama di pelintasan sebidang, dan TKP kedua di lokasi tabrakan KRL dan Kereta Argo Bromo Anggrek.
Meski demikian, Mariochristy belum mengungkap identitas tersangka dalam kasus ini secara detail.
Selain itu, masih kata dia, Korlantas Polri memastikan melakukan optimalisasi penegakan hukum dengan memanfaatkan ETLE, dan olah TKP melalui metode Traffic Accident Analysis.
"Jadi kita mencari bukti-bukti penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang," kata dia.




