Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumpulkan berbagai asosiasi pengusaha untuk sosialisasi kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam 100 persen hingga pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Rapat dilaksanakan hari ini, Kamis (21/5) pada pukul 15.30 WIB, dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari, CEO Danantara Rosan Roeslani, dan Menteri Perdagangan Budi Santoso.
"Pertemuan ini menjadi penting karena kita berada dalam tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian. Namun di sisi lain Indonesia mempunyai ketahanan ekonomi yang kuat, salah satunya adalah kinerja ekspor kita," kata Airlangga saat membuka rapat tersebut.
Kendati demikian, Airlangga menyebutkan masih ada tantangan untuk memastikan hasil ekspor tersebut benar-benar masuk dan untuk memperkuat pondasi ekonomi dalam negeri. Solusi yang dicanangkan pemerintah adalah dengan optimalisasi DHE SDA 100 persen ditempatkan di dalam negeri dan pembentukan BUMN ekspor.
Airlangga menjelaskan, kebijakan DHE SDA terbaru merupakan instrumen baru BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan likuiditas domestik. Revisi kebijakan tersebut tercantum dalam PP No 21 Tahun 2026, di mana eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA 100 persen dalam sistem keuangan Indonesia dengan tingkat kepatuhan 100 persen berlaku 1 Juni 2026.
"Eksportir SDA wajib menempatkan DHE SDA atau retensi untuk industri migas 30 persen tidak ada perubahan, non-migas 100 persen pada rekening khusus di SKI, industri migas untuk 3 bulan, non-migas untuk 12 bulan," ungkapnya.
Penempatan retensi DHE SDA tersebut, lanjut dia, wajib dilakukan melalui bank-bank BUMN (Himbara). Khusus untuk perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan, penempatan retensi minimal 30 persen untuk jangka waktu 3 bulan dan dapat ditempatkan di bank-bank non Himbara.
Poin lainnya dalam PP tersebut adalah batas konversi DHE valuta asing (valas) dan rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Kemudian, Airlangga menambahkan kebijakan lain yaitu pembentukan badan usaha tunggal yang akan melaksanakan ekspor 3 komoditas strategis minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi atau ferro alloy.
"Seluruh SDA strategis hanya dilakukan oleh BUMN ekspor dalam hal ini Danantara Sumberdaya Indonesia, dan tujuannya untuk pernguatan kontrol dan pengawasan atas ekspor dan devisa hasil ekspor atas komoditas SDA strategis, sehingga akan membangun validitas dan integrasi data perdagangan," jelasnya.
Adapun beberapa asosiasi pengusaha yang diundang meliputi Kadin Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Indonesia Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Bauksit Indonesia, Asosiasi Eksportir Timah (AETI), Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Bumi (Aspermigas).
Kemudian, American Chamber Of Commerce, US-ASEAN Business Council (USABC), European Business Chamber or Commerce Indonesia, Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI)
, Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN), dan Indonesian Petroleum Association (IPA).
Insentif DHE SDA untuk BankSementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari atau Kiki mengatakan pemerintah menyiapkan insentif bagi perbankan yang menjadi tempat penampungan atau escrow account DHE SDA.
Kiki menjelaskan, OJK bertugas mengawasi escrow account atau rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan DHE SDA. Selain itu, OJK juga menyiapkan insentif kepada perbankan.
"Dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai, sepanjang memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai kualitas aset Bank Umum, termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah," jelasnya.
Selanjutnya, bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu, juga dapat dikecualikan dari penghitungan batas maksimum pemberian kredit (BNPK).
Kiki menjelaskan bahwa hal ini merupakan bentuk dukungan agar implementasi PP DHE SDA tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
"Kami akan menerbitkan surat kepada direksi seluruh Bank Umum. Surat tersebut akan menginformasikan bentuk dukungan OJK dalam implementasi PP DHE tersebut, termasuk kebutuhan dukungan kelengkapan data dan informasi yang diperlukan oleh kementerian ataupun lembaga terkait," tandasnya.





