Rencana pemerintah membentuk badan atau entitas baru untuk mengelola ekspor komoditas mendapat sorotan. Ekonom mengingatkan agar kebijakan itu tak bergeser menjadi upaya membentuk entitas bisnis yang berorientasi profit, melainkan benar-benar fokus pada perbaikan tata kelola ekspor yang selama ini dinilai masih bermasalah.
Ekonom NEXT Indonesia, Herry Gunawan, menyatakan pembentukan entitas baru berpotensi memberikan dampak positif jika benar-benar diarahkan untuk memperbaiki sistem pencatatan ekspor. Salah satunya adalah keseragaman data ekspor antara negara asal dan negara tujuan sehingga tidak terjadi perbedaan klasifikasi komoditas.
“Ini bukan hanya soal penerimaan negara, tapi juga memperbaiki kualitas pencatatan ekonomi nasional,” kata Herry kepada Katadata.co.id, Kamis (21/5).
Selain itu, ia menyebut penguatan kontrol ekspor juga dapat menutup celah eksportir dalam melaporkan pendapatan secara tidak akurat. Dengan demikian, potensi penerimaan negara dari sektor ekspor dapat meningkat.
Berdasarkan simulasi NEXT Indonesia Center pada tiga komoditas utama yakni CPO, batu bara, dan lignit, terdapat potensi ekspor tidak tercatat sebesar 0,62% dari total ekspor pada 2025. Jika pencatatan diperbaiki, hal itu berpotensi meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar 0,15%.
Ia juga menyoroti potensi perbaikan dalam pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE). Dengan sistem yang lebih terintegrasi, dana ekspor dalam bentuk dolar diharapkan dapat langsung masuk ke dalam negeri melalui mekanisme Letter of Credit(L/C), sehingga menambah pasokan devisa nasional.
Namun demikian, Herry mengingatkan bahwa seluruh manfaat tersebut hanya dapat tercapai jika entitas baru yang dibentuk dikelola secara efisien dan tidak menciptakan ekonomi biaya tinggi.
“Model bisnisnya harus dipastikan tidak menimbulkan inefisiensi. Kalau tidak, justru akan membebani negara karena butuh modal besar dari pemerintah,” ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah harus tetap berpegang pada tujuan utama, yakni memperbaiki tata kelola ekspor, bukan menjadikan entitas tersebut sebagai sumber keuntungan atau bisnis baru.
Herry juga menyarankan agar jika entitas itu dibentuk, fokusnya hanya pada komoditas sumber daya alam yang memiliki mandat regulasi, sementara sektor lain tetap dikelola pelaku usaha yang sudah ada.
Senada, Ekonom CORE Indonesia Mohammad Faisal menilai pemerintah perlu terlebih dahulu mengkaji kelayakan dan desain kelembagaan sebelum membentuk badan ekspor baru.
Ia menyebut memang terdapat praktik under-invoicing di sejumlah komoditas, namun perlu dipastikan apakah persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan pembentukan badan baru.
“Di beberapa negara memang ada badan pengontrol ekspor yang fokus pada komoditas tertentu, seperti Ghana Cocoa Board di Ghana atau Australian Wheat Board di Australia,” ujar Faisal kepada Katadata.co.id, Rabu (20/5).
Meski demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan lembaga semacam itu sangat bergantung pada tata kelola yang kuat. Tanpa pengawasan yang ketat, badan baru justru berisiko menimbulkan inefisiensi, penurunan daya saing, hingga praktik rente dan korupsi.
“Kalau governance tidak kuat, bukan memperbaiki, tapi bisa menimbulkan masalah baru yang lebih besar,” katanya.
Para ekonom pun sepakat bahwa kunci utama kebijakan ini bukan pada pembentukan entitas baru semata, melainkan pada perbaikan sistem pengawasan, transparansi, dan tata kelola ekspor agar tidak menimbulkan distorsi baru di pasar.




