Grid.ID - Menjelang Hari Raya Idul Adha, masih banyak umat Muslim yang bingung apakah seseorang boleh berkurban meski belum pernah diaqiqahkan saat kecil. Pertanyaan ini kerap muncul terutama bagi mereka yang baru memiliki kemampuan finansial untuk berkurban saat dewasa.
Mengutip dari Kompas.com, dalam kajian fikih Islam dijelaskan bahwa aqiqah dan kurban merupakan dua ibadah yang berbeda. Keduanya tidak saling menggugurkan maupun menjadi syarat satu sama lain.
Aqiqah adalah ibadah sunnah muakkad yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Ibadah ini biasanya dilaksanakan dengan menyembelih kambing atau domba pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi.
Sementara itu, kurban merupakan ibadah penyembelihan hewan yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik. Tujuan kurban adalah sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT.
Karena memiliki tujuan dan waktu pelaksanaan yang berbeda, seseorang tetap diperbolehkan berkurban meski belum pernah diaqiqahkan. Para ulama menyebut tidak ada dalil yang mewajibkan aqiqah sebagai syarat sah kurban.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga menegaskan bahwa ibadah kurban tetap sah dilakukan oleh orang yang belum aqiqah. Status aqiqah seseorang tidak memengaruhi keabsahan ibadah kurbannya.
Mengutip dari TribunJatim.com, Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa aqiqah hukumnya sunnah dan tidak wajib diqadha jika terlewat saat kecil. Karena itu, seseorang tetap tidak berdosa apabila belum pernah diaqiqahkan.
Pandangan serupa juga datang dari ulama mazhab Hanafi dan Maliki yang menilai aqiqah bukan syarat untuk melaksanakan kurban. Kurban tetap dapat dilakukan selama memenuhi ketentuan syariat Islam.
Banyak masyarakat kemudian bertanya soal ibadah mana yang sebaiknya didahulukan antara aqiqah dan kurban. Para ulama menjelaskan bahwa hal tersebut bergantung pada situasi dan momentum pelaksanaannya.
Jika sudah memasuki waktu Idul Adha, maka kurban lebih utama untuk didahulukan. Hal itu karena kurban memiliki batas waktu pelaksanaan yang lebih sempit dibanding aqiqah.
Ibadah kurban hanya bisa dilakukan pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Sementara aqiqah bisa dilakukan kapan saja ketika seseorang memiliki kemampuan finansial.
Dalam kajian fikih, sebagian ulama juga membahas kemungkinan menggabungkan niat kurban dan aqiqah dalam satu hewan. Ada pendapat yang membolehkan hal tersebut, namun ada juga yang tidak menganjurkannya.
Sebagian ulama berpendapat satu hewan sebaiknya digunakan hanya untuk satu ibadah utama agar lebih sempurna. Meski begitu, perbedaan pandangan tersebut menunjukkan keluasan hukum Islam dalam praktik ibadah.
Para ulama menegaskan bahwa Islam tidak memberatkan umatnya dalam menjalankan ibadah. Setiap ibadah disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi masing-masing individu.
Pada akhirnya, yang paling penting dalam ibadah kurban maupun aqiqah adalah keikhlasan dan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selama dilakukan sesuai syariat dan kemampuan, ibadah tersebut tetap bernilai pahala di sisi-Nya. (*)
Artikel Asli




