JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi V DPR Lasarus menyorot adanya perbendaan data terkait pelintasan sebidang kereta api antara kementerian/lembaga terkait.
Padahal, 80 persen kecelakaan kereta di Indonesia terjadi di pelintasan sebidang yang tidak memiliki penjaga atau palang pembatas.
"Terdapat ribuan titik pelintasan sebidang, namun data mengenai pintu pelintasan belum optimal. Karena setiap kementerian/lembaga mempunyai daya yang masih perlu disinkronkan," ujar Lasarus dalam rapat kerja membahas kecelakaan kereta di Bekasi Timur, dikutip dari TVR Parlemen, Kamis (21/5/2026).
Baca juga: Pemerintah Pusat Diminta Ambil Alih Penanganan Seluruh Pelintasan Sebidang
Ia menyampaikan, terdapat 4.242 pelintasan sebidang menurut data Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Lalu berdasarkan data milik PT Kereta Api Indonesia (Persero), terdapat 3.674 pelintasan sebidang. Sedangkan dari Korlantas Polri, ada 3.693 pelintasan sebidang.
"Jumlah tersebut berdampak pada seberapa besar pintu yang dijaga dan pintu yang tidak dijaga," ujar Lasaru.
Di samping itu, ia menyinggung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah menegaskan aturan terkait pelintasan sebidang.
Baca juga: KAI Diminta Sisakan Satu Pelintasan Kereta di Tebet untuk Akses Warga ke Sekolah-Pasar
Salah satunya Pasal 124, ditegaskan bahwa setiap pengguna jalan memiliki kewajiban utama untuk mendahulukan perjananan kereta api.
"Selain itu, Komisi V DPR RI dalam rapat-rapat anggaran dan pengawasan telah secara tegas mewajibkan pemerintah untuk memberikan perhatian serius terkait pelintasan sebidang dimaksud," ujar Lasarus.
Baca juga: Marak Kecelakaan Kereta, KAI Bakal Tutup 40 Pelintasan Liar
Karenanya, ia mendorong pemerintah membuat standar operasional prosedur (SOP) khusus untuk mencegah terulangnya kecelakaan kereta api.
"Ini tentu PR besar bagi pemerintah dalam rangka menata perkeretapaian di Indonesia," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang