Bisnis.com, MAKASSAR - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar praktik kejahatan industri farmasi berupa pabrik kosmetik ilegal berskala rumahan.
Entitas tanpa izin operasional resmi tersebut berlokasi di sebuah hunian di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dirilis, seluruh lini produk yang diproduksi oleh industri ilegal tersebut terbukti secara sahih mengandung bahan kimia berkategori sangat berbahaya (B3), yakni merkuri dan hidrokinon.
Kedua zat ini dilarang keras penggunaannya untuk produk kosmetik karena memiliki risiko tinggi memicu kerusakan jaringan kulit hingga dampak karsinogenik jangka panjang bagi konsumen.
Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini memiliki kapasitas produksi yang cukup masif untuk ukuran industri rumahan, rata-rata 300 hingga 500 paket kosmetik per pekan.
Di harga kisaran Rp130.000 per paket, pabrik ini diperkirakan mampu meraup omzet antara Rp39 juta hingga Rp65 juta setiap pekannya.
"Proses produksi kosmetik ini hanya menggunakan alat sederhana, yaitu berupa ember, corong, saringan, gelas ukur plastik, mixer, dan hot air gun," ucap Yosef Dwi Irwan melalui konferensi pers, Kamis (21/5/2026).
Dalam operasi penindakan ini, tim gabungan mengamankan produk jadi sebanyak 8 item, 7.092 pieces, serta ditemukan bahan baku produk, produk ruahan, kemasan, label dan alat produksi dengan nilai ekonomi sekitar Rp700 juta.
Ditemukan pula produk kosmetik tanpa izin edar BPOM, antara lain RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whiteng Cream, Super SP Special, BL Cream).
Selain itu ada juga produk kosmetik yang telah terdaftar di BPOM sebagai campuran kosmetik produksinya, antara lain Viva cosmetic Air Mawar, Leivy Handbody Lotion, Kelly Cream, Vienna Body Lotion).
"Jadi produk legal yang terdaftar BPOM ini dicampur dengan produk ilegal untuk menghasilkan produk baru," ungkap Yosef Dwi Irwan.
Sementara produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang diproduksi, di antaranya Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C, dan Putri Glow Body Lotion.
Otoritas penyidik kepolisian bertindak dengan menetapkan satu orang tersangka utama berinisial "S", seorang perempuan berusia 28 tahun. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara agresif dan tanpa kompromi guna memutus rantai bisnis kosmetik ilegal ini.
"Penyidik akan melakukan pengembangan komprehensif dari hulu hingga ke hilir. Kami menelusuri rantai pasok bahan baku, potensi keterlibatan jaringan produsen di luar wilayah Sulawesi Selatan, serta memetakan peta distribusi pemasaran produk ke daerah-daerah lain," tegas Andri.
Atas perbuatannya, tersangka dibidik dengan regulasi hukum ketat. Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu terancam dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Regulasi ini memuat sanksi pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar.





