JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) terdampak bencana di Sumatera segera merealisasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan pascabencana.
Ia menegaskan, pemerintah telah menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun kepada daerah terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tito menegaskan, tambahan TKD tersebut merupakan arahan langsung Presiden untuk mempercepat penanganan bencana serta mendukung mitigasi di daerah.
BACA JUGA:Lewat Penghargaan Daerah Berprestasi, Kemendagri Bangun Iklim Kompetitif Antar-Pemda
Karena itu, Pemda diminta menggunakan dana tersebut secara tepat sasaran dan tidak dialihkan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana.
“Memang niat dari Bapak Presiden, TKD ini diberikan, tambahan TKD ini adalah dalam rangka untuk penanganan bencana,” ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Satgas PRR Pascabencana Sumatera yang berlangsung secara hybrid dari Posko Satgas PRR, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis 21 Mei 2026.
Menurut Tito, penggunaan tambahan TKD harus difokuskan untuk kegiatan rehabilitasi, mitigasi, maupun antisipasi bencana.
Daerah yang terdampak diminta menggunakan anggaran untuk memperbaiki infrastruktur rusak, mengatasi potensi longsor, memperkuat tanggul sungai, hingga mempercepat pemulihan layanan publik.
BACA JUGA:Perkuat Kinerja Daerah, Kemendagri Beri Insentif Fiskal bagi Pemda Berprestasi di Wilayah Maluku-Nusra
Sementara itu, daerah yang tidak terdampak tetap diminta menggunakan dana tersebut untuk langkah pencegahan dan penguatan ketahanan bencana.
“Jangan digunakan untuk kepentingan yang terlalu jauh, yang tidak ada hubungan sama sekali [dengan bencana],” jelas Tito.
Dalam rapat tersebut, Tito memaparkan hasil pemantauan Kemendagri terhadap progres penggunaan tambahan TKD di daerah terdampak.
Ia mengapresiasi sejumlah Pemda yang telah menyusun rencana kegiatan dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar penggunaan anggaran.
BACA JUGA:Kemendagri Klarifikasi Isu Larangan Fotokopi KTP-el, Tetap Berlaku untuk Layanan Publik
Namun, ia menyoroti masih adanya daerah yang belum menyusun rencana penggunaan maupun menerbitkan Perkada.
- 1
- 2
- »





