JAKARTA, DISWAY.ID-- Kecelakaan Kereta Api yang melibatkan taksi online Green SM di Bekasi Timur beberapa waktu lalu akhirnya disampaikan perkembangannya.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia mengatakan sopir taksi Green SM, berinisial RRP ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:Manchester United Pecahkan Transfer Musim Panas? Tchouameni Dibidik dengan Mahar Rp1,6 Triliun
Gefri menjelaskan, sopir taksi itu dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya enam bulan penjara atau denda Rp 1 juta.
"Penyebab lakalantas KRL vs Taxi Green SM karena lalainya pengemudi," katanya kepada awak media, Kamis 21 Mei 2026.
Dituturkannya, berdasarkan keterangan saksi taksi Green itu melaju dari Duren Jaya menuju Jalan Juanda.
BACA JUGA:BYD Tech Culture Fest Rasakan Pengalaman Teknologi HEV
Saat melintas di perlintasan rel, mobil tiba-tiba mati di tengah jalur 1 lalu dihantam kereta yang dikemudikan masinis S dari arah barat ke timur.
"Kecelakaan mengalami kerusakan," tuturnya.
Gefri juga menerangkan, meski ditetapkan tersangka sang sopir tidak ditahan.
"Perkara lakalantas KRL vs Taxi green SM merupakan kategori perkara sumir/tipirng yang ditangani oleh hakim tunggal di PN dan penyidik Lakalantas sebagai penuntut," terangnya.
Sementara itu, masinis KRL dipastikan tidak dikenakan pidana.
BACA JUGA:Catat! Pemerintah Perpanjang WFH Selama 2 Bulan Ke Depan
Menurutnya, hal itu berdasarkan Pasal 124 UU Perkeretaapian yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
"Keputusan hakim akan mendasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya lakalantas, faktor penyebab, kondisi lingkungan di lokasi kejadian serta penilaian terhadap perilaku pengemudi sehingga diputuskan mendapat pidana atau denda," ujarnya.
- 1
- 2
- »





