BEKASI, KOMPAS.com — Polisi tidak menahan sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan kereta rel listrik (KRL) di pelintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Richard dijerat Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda Rp 1 juta.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Gefri Agitia mengatakan, Richard tidak ditahan karena perkara tersebut masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring).
Baca juga: Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur
“Perkara laka lantas KRL versus taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir atau tipiring yang ditangani hakim tunggal di pengadilan,” ujar Gefri dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2026).
Selain itu, kecelakaan tersebut juga tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka sehingga penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi.
“Penyelidik tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi Green SM sehubungan dengan tidak adanya korban jiwa, luka ringan, luka berat, maupun meninggal dunia,” kata dia.
Baca juga: Jadi Tersangka, Sopir Taksi Green SM Lalai Mobil Mogok di Tengah Rel Kereta
Meski demikian, Richard tetap diproses hukum karena dinilai lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas saat mobil yang dikemudikannya berhenti mendadak atau mati mesin di tengah rel kereta jalur 1.
“Penyebab terjadinya laka lantas KRL versus taksi Green SM adalah karena lalainya pengemudi,” ujar Gefri.
Gefri menjelaskan, kecelakaan bermula saat taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda.
Baca juga: VinFast Pantau Hasil Investigasi Kecelakaan Taksi Green SM di Bekasi
Saat melintas di perlintasan kereta api, kendaraan tersebut tiba-tiba berhenti mendadak atau mati mesin di tengah rel.
“Tak lama kemudian, kereta api CLI-125.1212 yang datang dari arah barat menabrak kendaraan tersebut hingga mengalami kerusakan,” ujar Gefri.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, hingga saksi ahli dari agen pemegang merek (ATPM).
Baca juga: Investigasi Kecelakaan Stasiun Bekasi Timur, Polda Metro Jaya Temukan Taksi Green SM Telat Servis
Polisi juga memastikan masinis KRL bernama Sulih tidak dapat dikenakan sanksi pidana dalam perkara tersebut.
Hal itu mengacu pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan antara KRL dan taksi Green SM terjadi pada Senin (27/4/2026) malam di kawasan Bekasi Timur.
Baca juga: Pengakuan Sopir Green SM di Tragedi Kereta Bekasi: Pintu Terkunci, Mobil Telat Servis 9.000 KM
Tak lama setelah insiden tersebut, terjadi kecelakaan antara KRL jurusan Cikarang nomor PLB 5568A dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di emplasemen Stasiun Bekasi Timur sekitar pukul 20.52 WIB.
Insiden itu mengakibatkan 106 penumpang KRL menjadi korban.
Sebanyak 16 orang meninggal dunia setelah menjalani perawatan, sementara 90 lainnya mengalami luka-luka.
Adapun sebanyak 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek dilaporkan selamat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



