Ombudsman NTT dan KPK Petakan Dugaan Pungutan Liar dalam SPMB 2026/2027

pantau.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur bersama Komisi Pemberantasan Korupsi memetakan berbagai persoalan di sektor pendidikan dengan fokus utama pada pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, termasuk praktik pungutan dan pelanggaran prosedur yang masih berulang di sejumlah sekolah.

Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Philipus Max Jemadu mengatakan pengaduan pelayanan publik di sektor pendidikan masih didominasi persoalan berulang dan cenderung sistemik.

Ia mengungkapkan praktik pungutan di lingkungan sekolah menjadi salah satu masalah utama yang paling sering dilaporkan masyarakat.

Menurut Philipus Max Jemadu, Ombudsman telah melakukan berbagai langkah mulai dari kajian, penyelesaian laporan masyarakat, hingga koordinasi dengan instansi terkait.

Meski demikian, ia menyebut ketidakpatuhan terhadap aturan penggalangan pendanaan pendidikan masih terus terjadi.

Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan

Pertemuan koordinasi dilakukan bersama Satuan Tugas Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK untuk membahas upaya pencegahan korupsi pada layanan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Philipus Max Jemadu menjelaskan pungutan yang dikeluhkan masyarakat tidak selalu berbentuk biaya resmi.

"Pungutan sering dikemas sebagai sumbangan, namun dalam praktiknya bersifat wajib," ungkapnya.

Ia mengatakan unsur paksaan terlihat melalui adanya tekanan, batas waktu pembayaran, hingga ancaman sanksi kepada siswa.

Bentuk sanksi yang ditemukan antara lain larangan mengikuti ujian dan penahanan ijazah bagi siswa yang belum melunasi pembayaran.

Ombudsman NTT juga menyampaikan pola penyelesaian pengaduan dilakukan melalui beberapa mekanisme, salah satunya focal point dengan memanfaatkan pejabat penghubung di instansi terkait.

Pendekatan tersebut dinilai cukup efektif karena sebagian besar laporan dapat diselesaikan dengan cepat.

Pelanggaran SPMB dan Intervensi Zonasi Jadi Sorotan

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI NTT Alberth Roy Kota mengungkapkan hasil pemantauan menemukan berbagai persoalan dalam proses SPMB.

Persoalan tersebut meliputi pelanggaran petunjuk teknis, intervensi zonasi oleh oknum pejabat, hingga kendala penggunaan aplikasi daring.

Selain itu, ditemukan pula dugaan manipulasi persyaratan administrasi dalam proses penerimaan peserta didik.

Alberth Roy Kota mengatakan pungutan paling sering terjadi pada tahap pendaftaran ulang.

"Nominal pungutan yang diminta bervariasi bahkan mencapai jutaan rupiah," katanya.

Komponen pungutan meliputi biaya tes masuk hingga biaya lain yang seharusnya tidak dibebankan kepada peserta didik.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan sebagai tindak lanjut atas persoalan pungutan dana pendidikan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Dalam aturan tersebut ditetapkan klasifikasi dan batas maksimal pungutan biaya pendidikan sebesar Rp100 ribu.

Kebijakan itu dinilai menjadi langkah perbaikan tata kelola layanan pendidikan menengah di NTT.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat siswa pada jenjang pendidikan menengah dengan kriteria tertentu yang tidak lagi dikenakan pungutan.

Kasatgas Pencegahan KPK RI Roady Robby mengatakan koordinasi dilakukan untuk memetakan tren pengaduan pelayanan publik yang diterima Ombudsman NTT.

Koordinasi juga bertujuan melihat pola penyelesaian laporan masyarakat khususnya di sektor pendidikan.

Menurut Roady Robby, sektor pendidikan menjadi perhatian penting menjelang pelaksanaan SPMB.

"Fokus pengawasan dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar dan berbagai permasalahan lain terutama di sekolah favorit," ujarnya.

Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan agar implementasi SPMB 2026 berjalan secara adil dan transparan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
4 Pemain Dicoret dari Timnas Voli Putri Korea Selatan, Jung Ho-young Mantan Rekan Megawati Hangestri Mundur
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Minum Air di Tengah Makan, Sehat atau Ganggu Pencernaan?
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Razman Minta Roy Suryo Tak Takut Dibui: Nanti Kita Ketemu di Lapas Sambil Diskusi INTERUPSI
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Telkom Dorong Kedaulatan dan Daya Saing Ekosistem Digital Nasional
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Kasasi Ditolak MA, Razman Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.