Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam sejumlah proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air dan pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kerugian negara dalam perkara ini lebih dari Rp 16 miliar.
"Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Tiga tersangka tersebut ialah DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya, dan AS selaku pejabat PPK. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.
"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum," ujar Dapot.
"Selain itu penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan Saudara AS selaku PPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum," imbuhnya.
(mib/isa)





