JAKARTA - Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar operasi memberantas peredaran barang kena cukai illegal. Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp570 miliar.
Tim Satgas Bea Cukai bersama personel BAIS TNI bergerak secara simultan di dua wilayah operasi utama, yaitu Kabupaten Jepara dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dari hasil operasi di kedua wilayah tersebut, petugas berhasil mengamankan jutaan pita cukai palsu beserta peralatan produksi.
Sementara di Jepara, sebanyak 15 orang yang sedang melakukan aktivitas pelekatan hologram langsung diamankan oleh petugas. Sementara di Semarang, petugas mengamankan 4 orang.
“Seluruh barang bukti hasil penindakan beserta 19 orang terperiksa kini telah dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Dirjen Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, Kamis (21/5/2026).
“Seluruh rangkaian operasi dilaporkan berjalan dengan aman dan terkendali atas dukungan pengamanan penuh dari personel BAIS TNI,”lanjutnya.
Melalui penindakan terintegrasi ini, berhasil mencegah kebocoran penerimaan negara yang sangat masif. Berdasarkan perhitungan terhadap total barang bukti yang diamankan, operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian finansial negara dengan nilai estimasi mencapai Rp570 miliar.




