Batas Usia Penyelenggara Pemilu Digugat ke MK

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Aturan batas usia minimum bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu kembali dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi. Dua mantan komisioner KPU daerah yang masih berusia di bawah 40 tahun menguji norma itu karena merasa dirugikan oleh syarat usia yang dinilai kaku dan melanggengkan diskriminasi berbasis usia atau ageisme.

Permohonan diajukan oleh Yunita Utami Panuntun, mantan anggota KPU Kota Bekasi periode 2018–2023 dan Mahadi Rahman Harahap, mantan anggota KPU Kota Depok, Jawa Barat, pada periode yang sama. Keduanya mempersoalkan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mereka ingin mendaftarkan diri sebagai anggota KPU RI dan Bawaslu RI untuk periode 2027–2032, tetapi terganjal syarat batas usia minimum 40 tahun yang berlaku saat ini.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (21/5/2026), kuasa hukum para pemohon menyampaikan bahwa hak konstitusional kliennya dirugikan secara langsung oleh ketentuan itu. Keduanya tidak bisa mengikuti proses seleksi semata-mata karena faktor usia, bukan karena kekurangan kompetensi atau pengalaman.

"Yang digarisbawahi adalah soal kompetensi dan kapabilitas yang dilandasi pengalaman, Yang Mulia," kata salah satu kuasa hukum pemohon di hadapan majelis hakim.

Jika pemohon meminta agar syarat batas usia dinyatakan tidak boleh berlaku kaku dan dapat dikesampingkan, lantas usia berapa yang menjadi patokan?

Dalam permohonannya, para pemohon merujuk pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi pengecualian bagi warga negara yang belum berusia 40 tahun namun telah berpengalaman menduduki jabatan hasil pemilihan umum untuk dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Semangat putusan itu, menurut pemohon, semestinya dapat diterapkan pula dalam konteks seleksi penyelenggara pemilu.

Para pemohon meminta MK menegaskan bahwa ketentuan batas usia minimum dalam seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu tidak boleh berlaku secara kaku. Mereka menghendaki agar syarat usia dapat dikesampingkan secara bersyarat bagi calon yang terbukti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas, kapasitas, dan pengalaman yang relevan; sebuah mekanisme yang mereka sebut sebagai sistem merit.

Potensi nebis in idem

Atas permohonan yang disampaikan, para hakim memberikan catatan-catatan yang signifikan. Hakim Konstitusi Adies Kadir, misalnya, mengingatkan bahwa MK setidaknya telah mengeluarkan empat putusan atas pengujian pasal yang sama, yakni dalam perkara Nomor 20/PUU-XX/2022, 112/PUU-XX/2022, 114/PUU-XXI/2023, dan 18/PUU-XXIV/2026. Oleh karena itu, para pemohon perlu menjelaskan secara meyakinkan bahwa permohonan mereka tidak memenuhi unsur nebis in idem; larangan mengajukan perkara yang secara substansial sama dan telah diputus sebelumnya.

"Harus ada uraian yang menjelaskan bahwa permohonan ini tidak memenuhi unsur nebis in idem. Itu harus diyakinkan betul agar kami dapat bergeser dari putusan-putusan sebelumnya," ujar Adies.

”Open legal policy”

Dalam berbagai putusan sebelumnya terkait usia, MK konsisten menyatakan bahwa syarat usia merupakan open legal policy; kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Kebijakan semacam itu baru dapat diuji konstitusionalitasnya apabila terbukti melanggar moralitas, rasionalitas, menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, merupakan penyalahgunaan wewenang, atau nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.

"Pemohon perlu menjelaskan kepada Mahkamah bahwa syarat batas usia pada pasal-pasal yang dipersoalkan telah melanggar hal-hal tersebut. Ini harus rigid menerangkannya," tambah Adies.

Soal rujukan putusan 90/2023, Adies mengingatkan bahwa MK telah memperbaikinya lewat Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023, yang pada intinya menegaskan kembali bahwa syarat batas usia adalah open legal policy yang sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Wakil Ketua MK Saldi Isra pun menanggapi dengan nada serupa. Ia meminta pemohon tidak terlalu bertumpu pada Putusan 90/2023 sebagai landasan argumentasi. "Kalau Anda contohkan putusan 90, ya, 90 itu mungkin sekali seumur hidup terjadi," kata Saldi.

Saldi juga menyoroti penggunaan terlalu banyak pasal UUD 1945 sebagai batu uji — setidaknya lima pasal dikutip — tanpa diikuti uraian yang memadai untuk masing-masing. Ia menilai penjelasan tentang pertentangan antara pasal yang dipersoalkan dan batu uji yang digunakan belum cukup kuat.

Hal yang lebih mendasar, Saldi mempertanyakan logika petitum yang diajukan. Jika pemohon meminta agar syarat batas usia dinyatakan tidak boleh berlaku kaku dan dapat dikesampingkan, lantas usia berapa yang menjadi patokan? "Usia ini rujukannya ke mana? Karena, kan, sudah Anda suruh hilangkan," tanya Saldi.

Para pemohon diberi waktu untuk memperbaiki berkas permohonan selama 14 hari.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Akta atau Akte? Mana yang Benar?-Jadi Lebih Paham
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Peduli Kesehatan Mitra Driver, Gojek Kolaborasi dengan Kemenkes Gelar Cek Kesehatan Gratis di 17 Kota 
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Wamendagri Wiyagus Tekankan Penguatan Demokrasi untuk Dukung Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Ada Revitalisasi, Waspada Jalan Rasuna Said Jadi Tak Rata
• 16 jam laludetik.com
thumb
Ekspor Jepang Melonjak 14 Persen pada April 2026, Naik 8 Bulan Beruntun
• 9 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.