TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang perempuan menjadi korban pembegalan oleh tiga pria di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Senin (18/5/2026).
"Pelaku telah melakukan pencurian kekerasan kepada seorang perempuan dan mencuri kendaraan roda empat, yaitu jenisnya mobil," ujar Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).
Adapun dalam kasus tersebut polisi telah menangkap satu orang pelaku berinisial K di salah satu hotel wilayah Pagedangan, Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Kamis pukul 05.00 WIB.
Baca juga: Pengeroyokan Pemuda di Matraman Jaktim Diduga Dipicu Salah Paham
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Wira, para pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata tajam sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan roda empat milik korban.
"Yang bersangkutan menggunakan celurit untuk melakukan kekerasan hingga membahayakan jiwa dari korban. Kemudian pelaku mengambil mobil dan beberapa barang berharga," kata dia.
Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki oleh Polsek Cisauk.
Adapun kasus begal di Cisauk merupakan satu dari 14 perkara kriminal yang diungkap polisi selama sepekan terakhir.
Dari 14 kasus tersebut, selain kasus begal, juga terdapat kasus lainnya, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, hingga pencurian kabel fiber optik.
Baca juga: Tak Bisa Bayar Operasi Rp 150 Juta, Korban Pembacokan di Tomang Pilih Pulang usai Dapat 100 Jahitan
"Ada satu pencurian kabel fiber optik di mana ada diamankan empat orang tersangka. Empat orang tersangka ini merupakan spesialis pencurian kabel optik," kata dia.
Selain itu, polisi juga menangkap satu pelaku spesialis pencurian minimarket yang diduga beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Pondok Aren dan Kelapa Dua.
"Saat ini juga kita masih dalam pengembangan untuk mencari barang bukti lain serta TKP-TKP lain,” jelas dia.
Dengan adanya kasus tersebut, polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
Warga juga diminta segera melapor melalui layanan 110 apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak pidana.
“Kami tidak akan ragu untuk memberikan tindakan tegas terukur jika yang bersangkutan membahayakan nyawa masyarakat maupun petugas,” ucap Wira.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




