Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah mengalihkan kewajiban pemenuhan pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) batu bara kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dinilai masih menyisakan banyak tanda tanya, terutama terkait skema teknis dan mekanisme harga yang akan diterapkan.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan Bisman Bhaktiar mengatakan, perubahan tata niaga tersebut berlangsung cukup mendadak. Sementara, pemerintah belum memberikan penjelasan rinci mengenai aturan turunan maupun skema implementasinya.
“Perubahan tata niaga ini cukup mendadak. Pemerintah juga belum menjelaskan teknis dan kebijakan turunannya,” ujar Bisman ketika dihubungi, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, pengalihan kewajiban DMO kepada PT DSI berpotensi memicu penyesuaian pada mekanisme harga batu bara DMO yang selama ini ditetapkan pemerintah untuk kebutuhan domestik, terutama sektor kelistrikan.
Harga DMO tercatat belum pernah naik sejak 2018. Adapun harga DMO untuk kelistrikan dipatok sebesar US$70 per ton dan untuk industri semen dan pupuk sebesar US$90 per ton.
Bisman menilai apabila PT DSI benar-benar bakal berperan sebagai agregator tunggal ekspor sekaligus pihak yang memikul kewajiban DMO, maka pemerintah perlu menyiapkan formula harga baru agar keseimbangan antara kepentingan negara dan keekonomian perusahaan tambang tetap terjaga.
“Jika DSI menjadi agregator tunggal, sebaiknya pemerintah memberikan formula baru DMO, baik untuk kepentingan kelistrikan nasional dan tetap menjaga keekonomian perusahaan tambang,” katanya.
Selain persoalan harga, Bisman menilai bahwa ketidakjelasan juga masih membayangi aspek volume dan distribusi kewajiban DMO di tengah transisi tata kelola baru tersebut. Hingga kini, pelaku usaha disebut belum memperoleh gambaran memadai mengenai skema operasional yang akan diterapkan pemerintah.
“Termasuk juga soal volume, kami belum dapat informasi yang cukup. Skema teknisnya masih akan sangat bergantung pada aturan turunan yang belum dipublikasikan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan akan ada masa transisi sebelum PT DSI menjadi agregator tunggal ekspor sekaligus pihak yang memikul kewajiban DMO.
Adapun, terkait aturan detil mengenai skema baru DMO itu, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah.
"Sampai saat ini yang kami pahami akan ada masa transisi lebih dulu. Untuk detailnya kami masih pelajari," kata Gita.
Dia pun mengaku sejauh ini telah melakukan rapat dengan Kementerian Koordinator Perekonomian. Menurut Gita, terkait harga DMO, tidak akan naik.
"Harga DMO tidak ada perubahan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan kewajiban pemenuhan pasar domestik untuk komoditas strategis nantinya akan sepenuhnya dialihkan kepada PT DSI. Hal ini seiring dengan penunjukan perusahaan tersebut sebagai eksportir tunggal mulai Juni 2026.
Menurut Budi, pengalihan itu merupakan konsekuensi dari perubahan status eksportir dalam tata niaga baru yang sedang disiapkan pemerintah.
“Nanti kalau sudah berjalan penuh, ya DMO itu [tanggung jawab] DSI otomatis. Kan aturannya yang menanggung kewajiban itu adalah eksportirnya,” kata Budi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Pemerintah menargetkan PT DSI menjadi instrumen utama pengendalian ekspor komoditas strategis seperti batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferroalloy (paduan besi).
Sentralisasi ekspor itu diklaim bertujuan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam pembentukan harga global sekaligus menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing.
Untuk mendukung implementasi tersebut, Kementerian Perdagangan tengah merampungkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang akan menjadi dasar hukum tata niaga ekspor komoditas strategis. Pemerintah menargetkan beleid itu rampung sebelum masa transisi dimulai pada 1 Juni 2026.
Baca Juga
- Alarm Kontraksi Tambang hingga Protes Investor, Kebijakan Minerba Perlu Ditinjau Ulang
- Jaga Iklim Investasi Nikel, Pemerintah Perlu Segera Beri Kepastian RKAB
- Arah Kebijakan Hulu Migas Dinilai Belum Jawab Tantangan Produksi





